Lompat ke isi utama

Berita

Satu Bulan Pengawasan Coklit, Bawaslu Kota Depok terbitkan 3 (Tiga) Surat Himbauan, 7 (Tujuh) Surat Saran Perbaikan, dan 5 (Lima) Surat Rekomendasi

Pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Depok sejak tanggal 15 Juli telah selesai pada tanggal 13 Agustus 2020. Pengawasan Coklit yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Depok dan jajaran Panwas Kecamatan serta Panwas Kelurahan menggunakan metode pengawasan langsung dan tidak langsung, audit dan analisis secara sampling berdasarkan TPS Rawan yang telah disusun pada saat Rapat Persiapan Pengawasan sebelum tahapan dimulai. Bawaslu Kota Depok juga membuka Posko Pengaduan Data Pemilih di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka menjaga hak pilih warga.

Berdasarkan hasil pengawasan dimana fokus pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, pengawasan pada potensi pelanggaran, serta penerapan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu Kota Depok mendapati 13 temuan perihal joki PPDP, PPDP berstatus kader Parpol, PPDP yang tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan, PPDP yang ditolak warga dan PPDP yang tak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.

Grafik 1: Sebaran Temuan di Kecamatan

Adapun Kecamatan dengan temuan terbanyak yaitu Kecamatan Pancoran Mas dan Bojongsari sedangakan zero temuan pada Kecamatan Sawangan, Cilodong dan Cipayung. Diantara semua temuan yang ada, ihwal rumah yang tidak di coklit merupakan temuan hasil audit pada hari terakhir Coklit. Dengan hasil pengawasan terdapat 59 (lima puluh sembilan) rumah yang tidak di Coklit.

Bawaslu Kota Depok juga melakukan pencermatan terhadap kualitas Daftar Pemilih (A.KWK) dengan mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Berdasarkan hasil pencermatan kualitas Daftar Pemilih (A.KWK), Bawaslu Kota Depok menemukan data yang berpotensi masalah diantaranya, terdapat 1.303 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 tetapi ditemukan di A.KWK dan terdapat 1.089 pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak tercantum di A.KWK.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan tersebut diatas, Bawaslu Kota Depok dan jajaran Panwascam menerbitkan 3 (tiga) Surat Himbauan, 7 (tujuh) Surat Saran Perbaikan, dan 5 (lima) Surat Rekomendasi dengan rincian 1 (satu) Surat Himbauan, 1 (satu) Surat Saran Perbaikan dan 1 (satu) Surat Rekomendasi diterbitkan Bawaslu Kota Depok, dan selebihnya diterbitkan Panwas Kecamatan sebagaiaman grafik sebaran berikut:

Grafik 2: Sebaran Tindak Lanjut Pengawasan di Tingkat Kecamatan

Adapun materi himbauan berkaitan dengan upaya penegahan agar PPDP dapat men-Coklit sesuai ketentuan per-Undangan, penerapan protokol kesehatan COVID-19, dan pembinaan SDM berkelanjutan oleh KPU Kota Depok. Materi saran perbaikan mengenai perbaikan prosedur, tata cara Coklit dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 serta sinkronisasi Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019 dengan Daftar Pemilih A.KWK. Sedangkan materi rekomendasi berkaitan dengan Coklit Ulang dan Pembinaan KPU Kota kepada jajaran penyelenggara dibawahnya.

Catatan Pengawasan

Bawaslu Kota Depok memberi catatan pengawasan, Pertama soal ketertutupan data dari pihak KPU Kota Depok karena sulitnya jajaran pengawas pemilihan mengakses dokumen A.KWK. Padahal keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Terlebih didapati informasi mengenai pemberian informasi A.KWK dari oknum PPS kepada instansi keamanan serta penggandaan dokumen A.KWK yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) oknum PPDP dari 4 (empat) Kelurahan.

Kedua, persoalan kapasitas skill SDM Operator Data Pemilih yang kurang memadai sehingga menghambat kinerja dan koordinasi antar penyelenggara pemilihan bahkan koordinasi PPS ke PPK itu sendiri. Ketiga, lambatnya jajaran PPK/PPS merespon secara tertulis surat rekomendasi/saran perbaikan yang telah diterbitkan oleh jajaran pengawas pemilihan. Pengawasan tindak lanjut dari surat-surat tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga Bawaslu Kota Depok tidak serta merta “hit and run” pasca menerbitkan surat tersebut.

Keempat, proses sinkronisasi data pemilih tidak menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat dan valid dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 dan tidak memasukkan Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

Depok, 28 Agustus 2020

Divisi Pengawasan

Tag
Divisi Pengawasan