Lompat ke isi utama

Berita

Sasar Pemilu 2029, Bawaslu Kumpulkan Kementerian dan Lembaga Demi Sinkronisasi Dana Hibah

85

Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi atas Klausul NPHD yang Tidak Selaras dengan Format Lampiran IB Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Bawaslu, Jakarta.

JAKARTA – Bawaslu menggandeng Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kementerian Keuangan, BPK, dan BPKP dalam sebuah pertemuan strategis untuk menyelaraskan kebijakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menyambut dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 pada tahun depan.

Pertemuan bertajuk Rapat Koordinasi atas Klausul NPHD yang Tidak Selaras dengan Format Lampiran IB Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 ini digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut langsung atas saran yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan lalu.

Rini memaparkan bahwa berkaca pada Pilkada serentak 2024, secara umum seluruh proses telah berlangsung sukses dan melahirkan pemimpin daerah yang sah serta berintegritas. Namun, pasca-perhelatan besar tersebut, ditemukan sejumlah persoalan sisa yang memerlukan penanganan serius, terutama menyangkut aspek administratif keuangan.

Menurut Rini, kendala utama di lapangan bersumber dari adanya tumpang tindih antara kebijakan NPHD di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota) dengan regulasi di atasnya. Kebijakan lokal tersebut dinilai tidak sinkron dengan Permendagri Nomor 54 (serta perubahannya Permendagri Nomor 41), UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, PMK Nomor 89 Tahun 2016, hingga surat edaran internal Bawaslu.

Ketidakselarasan aturan ini direspons cepat oleh pimpinan Bawaslu dengan menginstruksikan Inspektorat Utama untuk membentuk tim khusus. Bersama kementerian dan lembaga terkait, tim ini ditugaskan untuk mengurai dan mencari solusi terbaik atas persoalan regulasi tersebut.

“Terkait dengan itu mari sama-sama kita lakukan upaya-upaya kita untuk mencari solusi yang maksimal bagi penyelesaian ini, karena tatkala ini tidak diselesaikan dengan baik, ini akan menimbulkan tentu saja ya kegamangan, resiliensi, ketahanan dalam keberlangsungan penyelenggaraan, pengelolaan pendanaan pilkada tahun 2029 dan ke depan,” ungkap Rini.

Upaya sinkronisasi yang dipelopori oleh Inspektorat Utama Bawaslu ini diharapkan mampu menyamakan sudut pandang antarinstansi. Penguatan regulasi sejak awal dinilai sangat krusial guna mengeliminasi keraguan hukum atau ketakutan dari para pelaksana teknis di daerah saat mengelola dana pengawasan pemilu.

Rini menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen penuh untuk mengawal akuntabilitas penggunaan dana pilkada secara berkelanjutan agar berjalan transparan. Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalkan segala bentuk risiko hukum yang berpotensi muncul di masa mendatang.

Sumber: Bawaslu RI