Reformasi Hukum Pidana Baru, Rahmat Bagja Minta Suara Rakyat Tetap Dilindungi
|
Jakarta – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa reformasi sistem hukum pidana nasional harus menempatkan perlindungan hak suara rakyat sebagai prioritas utama. Ia juga menekankan pentingnya sistem hukum baru dalam memperkokoh integritas kontestasi politik serta menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Bagja menilai Indonesia kini tengah memasuki babak krusial dalam restrukturisasi hukum nasional melalui pembaruan regulasi pidana secara masif. Kehadiran kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, ditambah rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diyakini akan membawa dampak besar pada pola penegakan hukum di tanah air, termasuk di sektor kepemiluan.
"Bagi Bawaslu, pergeseran regulasi ini adalah langkah progresif untuk menciptakan sistem hukum nasional yang modern, selaras dengan kepribadian bangsa, serta adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat," tutur Bagja saat meresmikan Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa transisi hukum ini membawa tantangan berat bagi jajaran pengawas. Bagja mencontohkan tren politik uang saat ini yang semakin rapi, terstruktur, serta memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan disinformasi secara kilat demi memanipulasi opini publik.
Oleh sebab itu, Bagja mendesak agar paradigma penegakan hukum pemilu tidak boleh kalah cepat dari pergerakan para pelaku pelanggaran. Hukum wajib diposisikan sebagai instrumen garda terdepan yang andal dalam mendeteksi, mencegah, sekaligus menindak segala bentuk kecurangan yang merusak proses pemilu.
"Pemilu adalah pilar utama dari kedaulatan rakyat. Maka dari itu, pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional jangan sampai melemahkan taji negara dalam menjaga kemurnian suara publik, menegakkan keadilan pemilu, serta menindak tegas setiap pelanggaran demokrasi," ujar Bagja.
Menutup arahannya, Bagja berharap forum harmonisasi ini tidak sekadar memetakan masalah yang muncul akibat transisi hukum pidana baru, melainkan mampu merumuskan poin-poin rekomendasi nyata. Masukan tersebut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi untuk merevisi UU Pemilu serta memperkuat sistem penegakan hukum menyongsong Pemilu 2029.
"Agenda besar kita sebenarnya adalah merancang cetak biru penegakan hukum pemilu yang selaras dengan sistem hukum nasional yang baru. Demokrasi yang sehat tidak hanya disokong oleh regulasi yang ideal, tetapi juga oleh kepastian hukum yang menjamin setiap pelanggaran dapat diselesaikan secara adil, efektif, dan memberikan efek jera," pungkasnya.
Sumber: Bawaslu RI