Rahmat Bagja: Intelijen adalah Instrumen Penting untuk Menjaga Integritas Demokrasi
|
JAKARTA – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pasokan informasi dari lembaga intelijen negara memegang peranan krusial bagi kelancaran tugas penyelenggara pemilu. Data intelijen tersebut dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan strategis dalam merumuskan langkah pencegahan (mitigasi) serta memetakan titik-titik rawan pada setiap fase pemilu.
Pandangan ini disampaikan Bagja dalam acara diskusi dan bedah buku berjudul Hubungan Antara Intelijen dan Partai Politik yang digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
"Informasi intelijen itu harus kita tempatkan sebagai bahan masukan untuk melakukan mitigasi. Dengan melakukan deteksi dini, penyelenggara pemilu bisa memetakan wilayah mana saja yang rawan dan aspek apa saja yang perlu diantisipasi lebih awal," kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja memaparkan bahwa intelijen berkontribusi besar dalam mendukung pengawasan pemilu partisipatif. Peran nyata tersebut meliputi pelacakan awal terhadap jaringan politik uang, pemantauan transaksi dana kampanye yang janggal, penyaringan potensi campur tangan pihak asing, hingga penanganan operasi siber seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian.
Bagja menambahkan, ketepatan data serta kemampuan deteksi dini yang dipunyai institusi intelijen sangat menopang kerja pengawas pemilu dalam menghalau berbagai hambatan, mulai dari gangguan keamanan, kendala logistik, hingga potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Sebagai contoh konkret dari upaya mitigasi tersebut, Bawaslu sebelumnya telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Dokumen IKP ini membuktikan bahwa peran intelijen dalam pemilu tidak melulu berkaitan dengan operasi terselubung atau sekadar melayani kepentingan penguasa. Sebaliknya, kerja intelijen dapat diarahkan sebagai instrumen tata kelola demokrasi yang fokus pada pencegahan risiko dan perlindungan kualitas pemilu.
Di akhir penyampaiannya, alumnus Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa interaksi antara lembaga intelijen dan partai politik harus dilandasi oleh prinsip keterbukaan serta pertanggungjawaban yang jelas. Hubungan yang profesional dan sehat di antara kedua institusi tersebut sangat diperlukan demi mengawal mutu demokrasi di Indonesia.
Sumber: Bawaslu RI