Puadi Tekankan Kesiapan Daerah Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah
|
Palu — Anggota Bawaslu Puadi menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, birokrasi yang netral, serta sistem pengawasan yang lebih mengutamakan pencegahan risiko. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026).
Puadi menjelaskan bahwa pemisahan pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan membuat pemilu Presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan terpisah dari pemilu DPRD dan kepala daerah. Perubahan tersebut dinilai akan berdampak pada siklus jabatan, birokrasi, hingga pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, masa transisi menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintahan tetap berjalan sekaligus menghindari kekosongan kelembagaan. Proses tersebut harus tetap memperhatikan prinsip legalitas, keberlanjutan, kesementaraan, legitimasi demokratis, serta kesiapan institusi.
Dalam pemerintahan daerah, Puadi menekankan pentingnya menjaga netralitas birokrasi. Pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan pemilu dan menjaga pelayanan publik, tetapi tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.
Ia juga mendorong adanya perubahan pola pengawasan dari yang sebelumnya reaktif menjadi lebih preventif. Menurutnya, pengawasan perlu dimulai dengan memetakan potensi kerawanan, melakukan mitigasi sejak dini, memberikan respons cepat, serta menjadikan setiap peristiwa sebagai bahan evaluasi kelembagaan.
Seminar tersebut turut menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Imelda, serta peneliti BRIN Siti Zuhro.
Sumber: Bawaslu RI