Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Dorong Penguatan Pembuktian dan Reformulasi Unsur TSM dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

121212

Anggota Bawaslu Puadi menjadi narasumber dalam Forum Review Kajian Hukum Telaah Perkara TSM pada Pilkada 2024 secara daring, Jumat (19/6/2026).
 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Puadi, menguraikan berbagai tantangan dalam pembuktian perkara pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, pelanggaran TSM tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisasi, mengganggu keadilan kompetisi, serta mengancam integritas demokrasi.

Puadi menjelaskan bahwa tantangan pertama terletak pada pembuktian unsur terstruktur. Ia menilai praktik kecurangan modern tidak selalu melibatkan struktur formal, tetapi kerap dijalankan melalui broker politik, relawan informal, tim bayangan, maupun jaringan patronase. Kondisi tersebut menyulitkan upaya menghubungkan aktor di lapangan dengan pasangan calon yang berkepentingan.

Selanjutnya, pada unsur sistematis, Puadi menyoroti belum adanya indikator yang operasional dan terukur sehingga penilaiannya masih sangat bergantung pada interpretasi. Menurutnya, pembuktian unsur tersebut memerlukan analisis yang komprehensif terhadap pola tindakan dan keterkaitan antarperistiwa.

“Untuk unsur masif, selama ini sering dipahami hanya berdasarkan banyaknya tempat pemungutan suara, desa, atau kecamatan yang terdampak. Pemahaman ini perlu ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan perkembangan praktik pelanggaran saat ini,” ujar Puadi dalam Forum Review Kajian Hukum Telaah Perkara TSM pada Pilkada 2024 yang digelar secara daring, Jumat (19/6/2026).

Ia kemudian mengemukakan perlunya reformulasi terhadap konsep TSM, khususnya melalui reinterpretasi unsur masif yang tidak hanya menitikberatkan pada persebaran geografis, tetapi juga mempertimbangkan dampak elektoral dan pengaruhnya terhadap keadilan kompetisi serta hasil pemilihan.

Selain itu, Puadi menekankan pentingnya penguatan mekanisme pembuktian dengan melihat keterkaitan berbagai fakta sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh. Analisis hubungan antaraktor, pemanfaatan bukti digital, serta penelusuran aliran dana juga dinilai menjadi aspek penting dalam proses pembuktian perkara TSM.

“Kita juga perlu memperkuat kewenangan investigatif dan menata kembali arsitektur prosedural melalui tahapan investigasi pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara, serta pengaturan waktu penanganan yang proporsional dengan tingkat kompleksitas kasus,” jelasnya.

Puadi berpandangan bahwa konsep TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat sistemik. Oleh karena itu, kajian hukum mengenai TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur-unsur formal semata, melainkan harus mampu menilai sejauh mana pelanggaran tersebut merusak integritas pemilu, keadilan kompetisi, dan kemurnian kehendak rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Puadi juga memaparkan data penanganan perkara TSM pada Pilkada 2024. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran TSM yang diterima, sebanyak 17 laporan diregistrasi, sementara empat lainnya tidak memenuhi persyaratan formil. Dari laporan yang diproses, 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM dan satu perkara dinyatakan memenuhi unsur tersebut.

Sumber: Bawaslu RI