Puadi Dorong Implementasi IKU 2026 untuk Meningkatkan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2029
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Puadi, berharap implementasi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284 Tahun 2025 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 mampu memberikan dampak nyata dalam menekan angka pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2029. Menurutnya, ukuran keberhasilan Bawaslu kini tidak lagi ditentukan oleh banyaknya perkara pelanggaran yang ditangani, melainkan oleh efektivitas upaya pencegahan yang dilakukan.
"Bawaslu kini memandang bahwa semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, semakin berhasil pula fungsi pengawasan dan pencegahan yang dijalankan," ujar Puadi saat membuka Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DeLiK) Edisi III yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara daring, Selasa (23/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Puadi memperkenalkan prinsip CETAR sebagai landasan utama dalam penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu. Prinsip ini menekankan pentingnya bertindak cepat dan responsif terhadap tahapan pemilu yang memiliki batas waktu ketat, tepat dalam setiap pengambilan keputusan sesuai ketentuan hukum, akuntabel dalam mempertanggungjawabkan seluruh proses penanganan perkara, serta transparan agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu.
Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas konsistensinya menyelenggarakan forum DeLiK. Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk menyamakan persepsi serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, Puadi mendorong Bawaslu kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara agar menyusun Indikator Kinerja Utama yang disesuaikan dengan karakteristik serta tantangan di masing-masing wilayah. Ia juga mengharapkan Bawaslu provinsi terus melakukan pembinaan dan supervisi secara berkelanjutan guna memastikan implementasi IKU berjalan optimal.
Menutup paparannya, Puadi menegaskan bahwa keberhasilan Bawaslu tidak diukur dari banyaknya pelanggaran yang berhasil diproses, melainkan dari meningkatnya kepatuhan peserta pemilu, terjaganya integritas demokrasi, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu. Ia menambahkan bahwa IKU harus dipandang sebagai pedoman strategis dalam mencapai tujuan kelembagaan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sumber : Bawaslu RI