Puadi: Data Pelanggaran Pemilu 2024 Harus Jadi Fondasi Pengawasan Pemilu 2029
|
Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menegaskan data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 harus dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memetakan risiko dan menyusun strategi pengawasan menghadapi Pemilu 2029.
Menurut Puadi, data yang telah dihimpun Bawaslu tidak seharusnya hanya menjadi kumpulan angka, tabel, atau laporan administratif. Data tersebut perlu diolah menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penguatan pengawasan pada pemilu berikutnya.
Hal itu disampaikan Puadi dalam kegiatan Analisis Pola, Tren, dan Dinamika Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Ia menilai Bawaslu perlu memiliki kesinambungan analisis sehingga tidak harus memulai pemetaan persoalan dari awal setiap kali menghadapi pemilu.
Puadi berharap kegiatan tersebut menghasilkan empat keluaran strategis, yakni peta pola pelanggaran pada Pemilu 2024, profil risiko pelanggaran, rekomendasi prioritas pengawasan, serta desain penguatan data untuk Pemilu 2029.
Profil risiko tersebut dinilai penting untuk membantu Bawaslu mengenali jenis pelanggaran yang paling berpotensi terjadi di wilayah atau lingkungan tertentu. Sementara itu, desain penguatan data diperlukan untuk menentukan variabel dan informasi yang masih perlu dikumpulkan secara lebih sistematis sejak awal tahapan Pemilu 2029.
Dengan pendekatan tersebut, Puadi berharap analisis terhadap data Pemilu 2024 tidak sekadar digunakan untuk mengevaluasi masa lalu, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempersiapkan pengawasan di masa mendatang.
Ia juga mendorong pengembangan pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini dinilai dapat membuat Bawaslu tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu memperkuat pencegahan dan melakukan deteksi dini berdasarkan data serta bukti yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Roy Siagian menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran empiris dan analitis mengenai perkembangan pelanggaran selama Pemilu dan Pemilihan 2024.
Analisis dilakukan dengan melihat pola, tren, dan dinamika pelanggaran berdasarkan tahapan, wilayah, jenis pelanggaran, serta karakteristik setiap kejadian. Selain itu, Bawaslu juga berupaya mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Yusti Erlina. Hasil analisis diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam memperkuat kebijakan pengawasan dan membangun sistem pengawasan Pemilu 2029 yang lebih berbasis data, risiko, dan pencegahan.
Sumber: Bawaslu RI