Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Depok “Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya”

Gelaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sebentar lagi akan terlaksana. Dalam menanti pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang, masyarakat tentunya berhak menerima informasi secara utuh dan faktual mengenai segala jenis tahapan dan pengawasannya. Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam pemenuhan hak masyarakat terkait informasi tersebut, Bawaslu Kota Depok telah membuat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu Kota Depok sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Kota Depok. Bersama layanan Publik Online ini, kami berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.

PPID memiliki tugas, fungsi, dan wewenang diantaranya (1) menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; (2) memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; (3) Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik; (4) melakukan pengujian konsekuensi; (5) melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/ atau pengubahannya; (6) menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publikyang dapat diakses; serta (7) menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk ememnuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Depok. Selain memenuhi informasi melalui permohonan dari masyarakat, kami juga berupaya membangun keterbukaan proaktif melalui pengumuman atau publikasi tanpa proses permintaan. Dalam UU KIP, keterbukaan proaktif diistilahkan dengan informasi yang wajib diumumkan.

Jika informasi yang dicari tidak ada atau tidak ditemukan, maka dapat menggunakan kolom pertanyaan atau hotline. Petugas Bawaslu Kota Depok akan membantu. Melalui website ini, kami dapat mengetahui kebutuhan masyarakat, baik terkait substansi informasi, bentuk informasi yang diinginkan, dan cara penyampaian. Dengan demikian, kami berharap dapat melayani masyarakat secara cepat dan tepat. Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya!

Tag
Divisi Hukum Data Dan Informasi