Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Optimalkan Penerapan IKU Berbasis Kinerja Individu
|
Lampung, Bawaslu – Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan transformasi kelembagaan yang lebih progresif, profesional, dan mendapat kepercayaan masyarakat. Salah satu strategi yang ditempuh adalah penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang disusun berdasarkan capaian kinerja masing-masing individu pada setiap divisi.
Herwyn menjelaskan bahwa Bawaslu RI mengembangkan sistem IKU personal sebagai penunjang IKU kelembagaan. Kebijakan tersebut bertujuan agar kinerja seluruh pegawai, khususnya pejabat struktural, dapat diukur secara objektif serta terdokumentasi sebagai bagian dari rekam jejak pelaksanaan tugas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama Bawaslu untuk terus berbenah menuju lembaga yang semakin maju, memiliki kinerja yang optimal, dan memperoleh kepercayaan publik,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu saat memberikan arahan dalam Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Herwyn menyampaikan bahwa implementasi petunjuk teknis tersebut akan dijalankan secara berkelanjutan dan konsisten. Melalui penerapan sistem ini, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu semakin meningkat sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memandang penerapan IKU sebagai beban tambahan, melainkan sebagai instrumen untuk menentukan arah kerja dan melakukan evaluasi terhadap target yang telah direncanakan.
“Dengan adanya ukuran kinerja yang jelas, kita memiliki pedoman dalam bekerja sekaligus dapat menilai sejauh mana pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan,” ungkapnya.
Pada akhir arahannya, Herwyn mengajak seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menerapkan IKU secara konsisten sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat dan negara.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan pemilu dengan pendanaan dari publik, Bawaslu harus mampu mempertanggungjawabkan setiap capaian kerja secara terukur, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, sebagai narasumber, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Yuda Setiawan, tenaga ahli Bawaslu RI Wenly R. J. Lolong dan M. Arifin Zaenal, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Plt. Kepala Sekretariat, serta jajaran dan staf Bawaslu Provinsi Lampung.
Sumber: Bawaslu RI