Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Bahwa setelah Bawaslu Kota Depok melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 24 s.d 25 bulan Oktober tahun 2022 pukul 10.00 WIB maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Depok hari ini Selasa, tanggal 26 bulan Oktober tahun 2022 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut:

Seluruh nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan terpilih wajib melakukan pemeriksaan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah mulai tanggal 26 s.d 27 Oktober 2022 dan hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan sebelum pelantikan.

Tag
Berita
Pengumuman