Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kota Depok, Bawaslu Depok Ingatkan Kejadian Khusus Terkait Surat Partai Nasdem

foto bersama rapat pleno

Foto bersama Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu Tahun 2024 di Lembur Kuring, Depok (28/05/2024)

Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 di Lembur Kuring, Cimanggis Depok, Selasa (28/05/24).

Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok, Forkompinda Kota Depok, dan pimpinan Partai Politik di Kota Depok.

Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin. Namun sebelumnya, Willi mengiformasikan kepada tamu undangan bahwa KPU Kota Depok baru bisa menggelar rapat pleno penetapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilu calon legislatif untuk Kota Depok. "Kita ketahui bersama pada tanggal 21 Mei 2024, MK telah menetapkan putusan pada sidang PHPU untuk perselisihan pemilu di Kota Depok dengan hasil Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Willi.

Rapat kembali dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan perolehan kursi partai politik di Kota Depok dan dilanjutkan pembacaan surat keputusan calon anggota DPRD Kota Depok terpilih dalam setiap daerah pemilihan (dapil).

Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa sempat interupsi jalannya rapat pleno tersebut. Risal Randa menginformasikan bahwa Bawaslu Kota Depok mendapat surat dari Partai Nasdem terkait laporan dan pemberitahuan penggantian salah satu calon anggota DPRD terpilih pada dapil V. "Kepada KPU Kota Depok terkait surat dari Partai Nasdem ini agar dimasukan dalam berita acara," kata Risal Randa.

Isi surat Partai Nasdem:
Diketahui bersama bahwa Partai Nasem mendapatkan 1 (satu) kursi pada Dapil V (Cilodong dan Tapos). Adapun suara tertinggi sdr. H. Samsul Mu'arif. Akan tetapi yang bersangkutan melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan pemilu yaitu PKPU 18 Tahun 2023, tentang laporan SIKADEKA yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi

Oleh karena itu, Partai Nasdem Kota Depok akan memasukan nama penggantinya dengan nomor urut di bawahnya di dapil yang sama.

Selanjutnya Rapat Pleno diakhiri dengan pemberian surat keputusan perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Depok secara simbolis dan foto bersama. (mya)

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Ichsan Nusapati

Tag
Pemilu 2024
Penetapan Perolehan Kursi
KPU Kota Depok
Bawaslu Kota Depok
Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Depok