Lompat ke isi utama

Berita

PAW DPR–DPRD: Ganti Orang Nggak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya

paw

Ilustrasi Pergantian Antar Waktu. Dok. SelatSunda.com

Depok — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan ini penting diketahui masyarakat karena mengatur kapan seorang anggota dewan bisa diberhentikan dan bagaimana cara menentukan penggantinya jika kursi dewan menjadi kosong di tengah masa jabatan.

Kapan Anggota Dewan Bisa Di-PAW?

Dalam PKPU tersebut dijelaskan, anggota dewan dapat diberhentikan antar waktu karena beberapa alasan. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Khusus untuk anggota DPR dan DPRD, pindah partai politik di tengah masa jabatan juga menjadi alasan PAW. Hal ini karena sejak awal kursi dewan diperoleh melalui partai politik pengusung.

Siapa yang Menggantikan?

PKPU 3 Tahun 2025 juga mengatur secara detail siapa yang berhak menjadi pengganti. Untuk DPR dan DPRD, pengganti berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, yaitu calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir.

Sementara itu, untuk DPD, pengganti ditetapkan dari calon dengan suara terbanyak berikutnya di provinsi yang sama, karena DPD merupakan perwakilan perseorangan dan tidak berbasis partai politik.

Kalau Suaranya Sama, Bagaimana?

Menariknya, PKPU ini juga mengatur jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah suara yang sama. Dalam kondisi tersebut, penentuan dilakukan dengan melihat persebaran wilayah perolehan suara, mulai dari wilayah administrasi terkecil hingga terbesar.

Jika masih imbang, khusus untuk DPR, penentuan selanjutnya dilakukan berdasarkan jenis kelamin, dengan memprioritaskan calon perempuan. Apabila jenis kelamin juga sama, barulah ditentukan berdasarkan nomor urut teratas dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Bagaimana Jika Calon Pengganti Tidak Bisa?

Apabila calon PAW meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat, KPU akan beralih ke calon berikutnya sesuai urutan perolehan suara. Namun, jika seluruh calon dalam DCT sudah habis, maka PAW tidak dapat dilakukan dan kursi tersebut dinyatakan kosong hingga akhir masa jabatan.

Berlaku Juga untuk Daerah Pemekaran

PKPU ini juga mengantisipasi kondisi daerah induk dan daerah pemekaran. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah setelah Pemilu, penetapan calon PAW tetap mempertimbangkan asal wilayah calon, agar keterwakilan masyarakat di daerah induk maupun daerah pemekaran tetap terjaga.

Dengan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini, diharapkan proses PAW anggota dewan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan mudah dipahami, sekaligus memastikan bahwa kursi perwakilan tetap diisi sesuai dengan kehendak pemilih pada Pemilu.

 

Silahkan Unduh disini PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota :

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2025pkpu003.pdf

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Pergantian Antar Waktu (PAW)
DPR RI
PKPU 3 Tahun 2025