Lompat ke isi utama

Berita

Partai Garuda Didiskualifikasi di Kota Depok, Anggota Bawaslu Kota Depok: SAH!

partai garuda

Partai Garuda

Depok - Partai Garuda tercatat tidak hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok hingga batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup tepat 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Akibatnya, Partai Garuda didiskualifikasi atau pembatalan menjadi peserta pemilu 2024 di Kota Depok.

Hal tersebut tertuang dalam surat Ketua KPU Kota Depok Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembatalan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin memutuskan bahwa Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam pemilu anggota DPRD Kota Depok karena tidak ada calon anggota yang diusulkan dan tidak menyampaikan LADK kepada KPU Kota Depok.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio membenarkan keputusan KPU Kota Depok. "Hal itu sesuai sesuai dengan peraturan Pasal 334 (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 (1) UU 7 Tahun 2017," ujar Sulastio.

Dari 17 partai sudah mengumpulkan LADK, memang hanya Partai Garuda yang tidak memiliki calon anggota DPRD Kota.

"Kini secara de jure, Partai Garuda sudah dibatalkan menjadi peserta pemilu di Kota Depok," kata Sulastio saat dihubungi Humas Bawaslu Kota Depok melalu telepon, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya Bawaslu Kota Depok telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan peserta pemilu untuk menyampaikan LADK kepada KPU Depok tepat waktu, tidak menerima sumbangan dari pihak yang dilarang, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa proses apabila dirugikan oleh KPU Depok, melakukan sosialiasi kepada calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk melaporkan LADK, dan menyerahkan berkas salinan LADK yang disampaikan kepada KPU Depok.

Dari laporan KPU Depok, sebanyak 17 partai politik telah melakukan submit laporan ke KPU Kota Depok melalu aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Hadir dalam pengawasan pada hari terakhir pengumpulan LADK di kantor KPU Kota Depok, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Depok dengan Ketua beserta Anggota KPU Depok serta tim sekretariat. (mya)

 

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Bawaslu Kota Depok

Editor : Sulastio

Tag
#BawasluDepok
#LADK
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024