Masuk Prolegnas, Revisi UU Pemilu Dinilai Penting Benahi Sistem Hukum Pemilu
|
Jakarta - Masuknya revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi menilai masih terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum pemilu berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Diskusi Keadilan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara daring pada Senin (23/2/2026). Dalam forum tersebut, Puadi menekankan bahwa revisi regulasi diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Ia juga menyoroti masih adanya potensi intervensi partai politik terhadap penyelenggara pemilu yang dinilai menjadi ancaman serius bagi independensi. Selain itu, ketimpangan dalam desain sumber daya manusia pada Sentra Gakkumdu turut disebut sebagai persoalan yang perlu segera dibenahi.
Menurut Puadi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu menjadi keharusan menjelang pemilu dan pemilihan mendatang. Kompleksitas tantangan pengawasan yang semakin meningkat menuntut kesiapan jajaran pengawas, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun kemampuan penanganan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran perlu dibekali dengan pemahaman yang kuat dan komprehensif agar lebih matang dalam menghadapi dinamika pemilu ke depan. Upaya tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan.
Sebagai Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi mendorong optimalisasi waktu yang ada dengan memperbanyak diskusi dan forum ilmiah, termasuk melibatkan akademisi hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memperkaya wawasan serta memperkuat pengetahuan dan pengalaman jajaran Bawaslu dalam bidang kepemiluan.
Ia menambahkan, intensitas diskusi dan pertukaran informasi terkini antar pimpinan maupun struktural menjadi kunci dalam menjaga kesiapan kelembagaan menghadapi pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
Sumber : Bawaslu RI