Lolly Tekankan Pentingnya Membangun Kepercayaan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Bawaslu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menegaskan pentingnya menciptakan ruang kepercayaan bagi pelapor sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, mekanisme perlindungan non-retaliasi atau anti pembalasan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan terbebas dari kekerasan seksual.
Lolly menjelaskan bahwa perlindungan non-retaliasi merupakan bentuk komitmen lembaga untuk menjamin rasa aman bagi setiap individu yang melaporkan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, sehingga mereka tidak merasa takut ataupun tertekan dalam menyampaikan laporan.
“Ketika berbicara mengenai non-retaliasi, pada hakikatnya kita sedang membangun ruang kepercayaan. Pelapor harus yakin bahwa dirinya aman, terlindungi, dan tidak akan menghadapi intimidasi maupun tindakan balasan atas keberaniannya melapor,” ujar Lolly saat membuka Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).
Ia menerangkan bahwa prinsip non-retaliasi mencakup pencegahan terhadap segala bentuk pembalasan, intimidasi, diskriminasi, pengucilan, maupun perlakuan yang merugikan pelapor, korban, saksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara kekerasan seksual.
Menurutnya, sebagai lembaga pengawas demokrasi, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, tetapi juga dalam tata kelola internal organisasi.
“Nilai yang kita perjuangkan di ruang publik harus sejalan dengan praktik yang diterapkan di lingkungan internal. Ketika kita mengedepankan keadilan dan menolak segala bentuk kekerasan, maka prinsip tersebut wajib hidup dan dijalankan di dalam institusi,” tegasnya.
Lolly juga mengingatkan bahwa keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak boleh dipersepsikan sebagai tindakan yang mencoreng nama baik lembaga. Sebaliknya, pelaporan merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga integritas organisasi serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tiga aspek penting yang perlu diperkuat agar mekanisme perlindungan non-retaliasi dapat berjalan secara optimal, yakni prosedur yang jelas, perlindungan aktif terhadap pelapor, serta budaya organisasi yang mendukung terciptanya ruang aman bagi seluruh jajaran Bawaslu.
Ia berharap Kelompok Kerja PPKS tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang telah terjadi, tetapi juga mampu menjalankan langkah-langkah pencegahan secara berkesinambungan. Untuk itu, seluruh jajaran Bawaslu diajak memperkuat komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Langkah pencegahan yang paling mendasar adalah memastikan tidak ada rasa takut untuk melapor. Oleh karena itu, kita harus membangun ruang kepercayaan agar setiap orang merasa terlindungi ketika menyampaikan laporan,” pungkas Lolly.
Sumber: Bawaslu RI