Lolly Suhenty Tegaskan Kehumasan Bawaslu Merupakan Tanggung Jawab Seluruh Jajaran
|
Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kegiatan kehumasan di lingkungan Bawaslu tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian yang secara khusus menangani publikasi dan pemberitaan. Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu memiliki peran dalam menjalankan fungsi kehumasan karena setiap individu di dalam lembaga turut berperan dalam menyampaikan informasi dan membangun hubungan antara lembaga dengan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lolly saat menutup kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Rabu (26/8/2026). Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami prinsip dan kebijakan kehumasan agar setiap informasi yang disampaikan oleh Bawaslu dapat diterima serta terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kehumasan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan teknis publikasi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam membangun komunikasi antara lembaga dan publik.
Lolly juga mengingatkan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat sekaligus subjek dalam pengelolaan informasi Bawaslu. Menurutnya, suatu konten publikasi maupun pemberitaan tidak cukup hanya dibuat secara informatif, tetapi harus memiliki nilai dan tujuan yang mampu membangun hubungan emosional dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan perlu memiliki substansi dan semangat sehingga masyarakat dapat memahami pesan yang ingin disampaikan oleh lembaga.
Dalam pelaksanaan tugas kehumasan, Bawaslu sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan yang dapat dijadikan pedoman, termasuk kebijakan mengenai kehumasan, manajemen krisis, serta pengelolaan media sosial. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi yang dilakukan, masih ditemukan beberapa jajaran yang belum sepenuhnya memahami maupun menerapkan kebijakan tersebut dalam pelaksanaan tugasnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak selalu terletak pada kebijakan yang telah dibuat, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut dipahami dan diterapkan oleh jajaran Bawaslu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Lolly mendorong dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis yang dapat meningkatkan kapasitas seluruh jajaran dalam bidang kehumasan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara lintas divisi sehingga pemahaman mengenai kehumasan tidak hanya dimiliki oleh bagian tertentu, tetapi menjadi pengetahuan bersama di lingkungan Bawaslu. Dengan demikian, kebijakan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen atau pedoman formal, tetapi dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hasil evaluasi terhadap kinerja publikasi melalui media sosial juga menunjukkan adanya perbedaan capaian antara Bawaslu di berbagai provinsi. Dari 38 provinsi, terdapat lima provinsi yang mampu mencapai bahkan melampaui target publikasi yang telah ditentukan. Sementara itu, sebanyak 14 provinsi berada dalam kategori baik karena telah memenuhi target publikasi. Di sisi lain, masih terdapat 19 provinsi yang perlu meningkatkan kinerja publikasi media sosial agar penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal.
Lolly menilai bahwa keterbatasan sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan kegiatan publikasi Bawaslu. Sepanjang tahun 2026, Bawaslu telah memberikan berbagai bentuk bimbingan teknis di bidang kehumasan untuk meningkatkan kemampuan jajaran. Meskipun keterbatasan perangkat dan sumber daya masih menjadi tantangan yang dihadapi sejumlah daerah, kondisi tersebut perlu disikapi dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah tersedia.
Dalam hal ini, kerja sama antarbagian dan lintas divisi menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan. Setiap jajaran Bawaslu dapat berkontribusi dalam menghasilkan dokumentasi maupun bahan publikasi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Melalui kerja sama tersebut, keterbatasan pada satu bagian tidak harus menghambat keseluruhan proses publikasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Lolly meminta koordinator divisi yang menangani kehumasan bersama jajaran sekretariat untuk kembali membuka, memahami, serta menyosialisasikan berbagai kebijakan kehumasan kepada seluruh jajaran. Menurutnya, proses evaluasi tidak cukup hanya dengan melihat apakah suatu aturan telah tersedia, tetapi juga harus memperhatikan sejauh mana aturan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan dampak terhadap pelaksanaan tugas kehumasan.
Dengan demikian, pelaksanaan fungsi kehumasan Bawaslu perlu diarahkan tidak hanya pada pencapaian jumlah atau target publikasi, tetapi juga pada dampak yang dihasilkan terhadap masyarakat. Keberhasilan kehumasan dapat dilihat dari kemampuan Bawaslu dalam membangun komunikasi yang efektif, meningkatkan pemahaman publik, serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan kehumasan dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi publik.
Sumber: Bawaslu RI