Lompat ke isi utama

Berita

Lolly: Evaluasi Publikasi Penting untuk Mengukur Dampak Komunikasi Bawaslu

1

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Senin (25/8/2026).

Surabaya – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai evaluasi terhadap kebijakan publikasi dan pemberitaan perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui kualitas sekaligus dampak komunikasi publik Bawaslu, terutama selama masa nontahapan Pemilu.

Menurut Lolly, fungsi kehumasan Bawaslu saat ini tidak cukup hanya mengejar banyaknya konten atau pemberitaan yang diproduksi. Lebih dari itu, komunikasi publik harus mampu menghubungkan informasi yang disampaikan lembaga dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat.

“Kalau kita bicara soal kehumasan, maka kita bicara soal jembatan antara informasi dengan kepercayaan publik,” ujar Lolly ketika membuka kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Senin (25/8/2026).

Ia menjelaskan terdapat empat prinsip utama yang perlu menjadi perhatian dalam setiap publikasi dan pemberitaan Bawaslu, yaitu informatif, edukatif, persuasif, dan advokatif.

Prinsip informatif, kata Lolly, bertujuan membuat masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui suatu informasi menjadi tahu. Sementara prinsip edukatif diarahkan agar masyarakat yang belum memahami persoalan kepemiluan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik.

Adapun prinsip persuasif berfungsi menarik perhatian masyarakat terhadap informasi yang disampaikan. Sedangkan prinsip advokatif diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif.

Lolly juga memaparkan perkembangan strategi komunikasi publik Bawaslu dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Bawaslu memprioritaskan pembangunan fondasi komunikasi publik. Kemudian pada 2023 hingga 2024, strategi diarahkan pada perluasan jangkauan komunikasi sekaligus menjaga reputasi kelembagaan, termasuk melalui pengelolaan krisis.

Memasuki 2025, perhatian Bawaslu bergeser pada upaya mempertahankan relevansi kehadiran lembaga selama masa nontahapan Pemilu. Sementara pada 2026, fokus diarahkan pada pengukuran kualitas serta dampak dari publikasi dan pemberitaan yang dilakukan.

“Sekarang bergeser pada seberapa baik Bawaslu memberikan informasi dan seperti apa penyesuaiannya,” ujarnya.

Menurut Lolly, evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperkuat. Beberapa di antaranya adalah kemampuan pengawasan siber yang belum merata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, konsistensi publikasi dan evaluasi terhadap pemberitaan Bawaslu, serta pemerataan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

Meski demikian, ia menyebut terdapat sejumlah indikator positif yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Berdasarkan survei Litbang Kompas, citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap Bawaslu meningkat dari 62,3 persen pada 2023 menjadi 81,6 persen pada Januari 2025.

Selain itu, Komisi Informasi Publik memberikan penilaian bahwa Bawaslu termasuk lembaga yang informatif. Survei terhadap kalangan jurnalis juga menunjukkan 75 persen responden mengaku senang melakukan peliputan di lingkungan Bawaslu.

“Bawaslu akan terlihat baik jika humasnya bisa memberitakan yang baik. Halaman rumah Bawaslu harus baik supaya orang mau datang, betah ketika datang, dan merasakan manfaat atas kehadiran dan kerja Bawaslu,” tutur Lolly.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung B.G.B. Indraatmaja mengatakan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan, hingga maraknya hoaks dan disinformasi menjadi tantangan tersendiri bagi komunikasi publik Bawaslu.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut Bawaslu mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, transparan, mudah dipahami, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Rendahnya kepercayaan terhadap informasi resmi juga menjadi tantangan yang harus dihadapi,” kata Agung.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan, mulai dari proses kerja, strategi pengelolaan konten, pemilihan platform komunikasi, hingga tata kelola pemberitaan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat strategi komunikasi publik Bawaslu agar semakin terarah dan terukur, sekaligus meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2029.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Pengawasan Siber
kehumasan bawaslu