Lompat ke isi utama

Berita

Lolly: Demokrasi yang Inklusif Menjamin Kesempatan Setara bagi Perempuan untuk Berpartisipasi

123

Anggota Bawaslu menjadi keynote speech di Webinar Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu NTT secara daring, Selasa (30/6/2026)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa peran perempuan dalam demokrasi tidak dapat diukur hanya dari besarnya angka keterwakilan. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan, untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

"Sistem demokrasi dibangun agar setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi, termasuk perempuan," ujar Lolly saat menyampaikan keynote speech dalam Webinar Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Selasa (30/6/2026).

Dalam paparannya, Lolly menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 sebagai salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurut Lolly, putusan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga memastikan akses yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat. Ia menilai keterwakilan perempuan menjadi salah satu instrumen penting untuk menghadirkan keberagaman perspektif dalam proses penyusunan kebijakan publik sehingga hasilnya lebih mencerminkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat yang beragam.

Lebih lanjut, Lolly mengingatkan bahwa meningkatnya jumlah perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan belum tentu menghilangkan risiko terjadinya kekerasan berbasis gender maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya memperkuat demokrasi melalui pembangunan budaya kelembagaan yang aman, inklusif, setara, serta menghormati martabat setiap individu.

Ia menegaskan bahwa berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk mewujudkan demokrasi yang tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, dalam beberapa tahun terakhir Bawaslu telah menetapkan Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Kedua kebijakan tersebut menjadi landasan dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelanggaran sekaligus membangun budaya organisasi yang mencegah tumbuhnya diskriminasi dan ketidaksetaraan di lingkungan Bawaslu.

 

Sumber : Bawaslu RI