Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Sosialisasi Perbawaslu Tentang SPBE, Bawaslu Kota Depok Ingin Perkuat Reformasi Birokrasi

Depok (25/1/22), Pimpinan Bawaslu Kota Depok mengikuti Sosialisasi Perbawaslu No.3 Tahun 2021 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat bagi Bawaslu Kab/Kota. Kehadiran Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 merupakan awal dari berbagai inovasi yang Bawaslu lakukan di masa yang akan datang.

Yusup Kurnia selaku Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat menyampaikan bahwa Perbawaslu tentang SPBE merupakan cara kerja baru pemerintahan yang sebelumnya masih konvensional menjadi digital sebagai bagian dari penerapan good governance agar publik memiliki informasi yg cukup mengenai kerja lembaga pemerintahan.

Tujuan penerapan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.  Dibuatnya aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan yang dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas. Selain itu untuk menjalankan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Bawaslu melaksanakan Manajemen SPBE yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan dan manajemen Layanan SPBE. Bawaslu Kota Depok optimis dengan hadirnya Perbawaslu No.3 Tahun 2021 ini, dapat memperkuat reformasi birokrasi.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi