Lompat ke isi utama

Berita

Ida Nilai Prinsip Demokrasi Dalam Regulasi Pemilu, Jamin Kepastian Hukum

...

Tokoh Perempuan, Ida Budhiati (tengah) saat berdiskusi dalam Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu secara daring, Senin, (9/3/2026).

Jakarta – Tokoh perempuan, Ida Budhiati, menilai bahwa prinsip demokrasi dalam regulasi pemilu harus mampu menjamin kepastian hukum serta kesetaraan bagi seluruh warga negara. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya harus sah secara formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang substantif.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum secara daring pada Senin (9/3/2026). Dalam paparannya, Ida menjelaskan bahwa hak politik masyarakat tidak terbatas pada aktivitas memilih di bilik suara, melainkan juga mencakup hak untuk dipilih, memperoleh informasi yang benar, berpartisipasi aktif, hingga mendapatkan akses yang adil dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Sebagai dosen di Universitas Bhayangkara, ia juga menyoroti pentingnya sistem administrasi pemilu yang komprehensif, mulai dari persyaratan bagi peserta, mekanisme kampanye, hingga sistem konversi suara yang adil. Selain itu, ia menekankan bahwa hukum pidana pemilu berperan penting sebagai instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk kecurangan.

Menurutnya, regulasi pidana diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan hak pilih, seperti penggunaan hak orang lain atau pemungutan suara ganda, serta melindungi proses demokrasi dari ancaman kekerasan, intimidasi, dan praktik politik uang.

Ida, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2012–2017, mengingatkan bahwa tugas utama penyelenggara pemilu adalah memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara. Ia menegaskan bahwa integritas administrasi pemilu dan ketegasan sanksi pidana harus berjalan seiring untuk menjaga kemurnian suara rakyat.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh sekadar menjadi rutinitas politik, tetapi harus berlandaskan prinsip negara hukum. Menurutnya, konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan demokrasi.

Sumber : Bawaslu RI