Ia menjelaskan, penggunaan AI tidak hanya mempermudah produksi dan distribusi informasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya manipulasi digital yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi. AI mampu menghasilkan teks, gambar, video, maupun rekaman suara y
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan pentingnya penguatan strategi pengawasan untuk mengantisipasi ancaman disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) menjelang Pemilu 2029. Perkembangan teknologi digital dinilai menghadirkan tantangan baru yang menuntut sistem pengawasan pemilu lebih adaptif dan responsif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bagja menyampaikan bahwa kebebasan dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya harus terjamin dari tekanan fisik, tetapi juga dari berbagai bentuk manipulasi digital, termasuk penyebaran hoaks, konten deepfake, dan bentuk disinformasi lainnya yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.
Sebagai bahan evaluasi menghadapi Pemilu 2029, Bawaslu mengkaji hasil pengawasan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Berdasarkan evaluasi tersebut, penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu masih didominasi oleh akun anonim. Pola tersebut diperkirakan berpotensi berkembang lebih luas seiring semakin mudahnya pemanfaatan teknologi AI.
Menurut Bagja, teknologi AI memberikan kemudahan dalam memproduksi dan menyebarluaskan berbagai bentuk konten digital, mulai dari teks, gambar, video, hingga rekaman suara yang semakin sulit dibedakan dari konten asli. Selain itu, penggunaan bot, jaringan akun yang terkoordinasi, serta praktik micro-targeting terhadap kelompok pemilih tertentu dinilai dapat mempercepat penyebaran disinformasi dan memengaruhi kualitas demokrasi.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian regulasi untuk menjawab perkembangan teknologi tersebut. Menurutnya, ketentuan hukum pemilu yang berlaku saat ini belum mengatur secara khusus penggunaan AI dalam aktivitas kampanye maupun penyebaran informasi politik.
Bagja menjelaskan bahwa regulasi pemilu selama ini lebih berfokus pada peserta pemilu, penyelenggara, dan tim kampanye yang terdaftar. Sementara itu, penyebaran disinformasi berbasis AI kerap dilakukan melalui akun anonim atau pihak yang tidak terdaftar sebagai bagian dari peserta pemilu, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.
Selain penguatan regulasi, Bawaslu menilai peningkatan kapasitas pengawasan siber serta kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu memperkuat kemampuan mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi penyebaran disinformasi yang memanfaatkan teknologi digital.
Melalui berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap sistem pengawasan pemilu semakin siap menghadapi perkembangan teknologi informasi sekaligus menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sumber: Bawaslu RI