Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn Dorong Kesetaraan Nilai Suara dalam Penataan Dapil

1

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Diskusi Tematik bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Bogor, Jumat (2/10/2026). Foto: istimewa

Jakarta — Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa kesetaraan nilai suara menjadi salah satu prinsip penting dalam penataan daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, setiap kursi di masing-masing dapil perlu memiliki bobot yang relatif seimbang.

Herwyn menyebut ketimpangan antardapil DPR pada Pemilu 2024 menunjukkan perbaikan dibandingkan Pemilu 2019. Namun, ia mencatat masih terdapat perbedaan beban pemilih per kursi yang cukup besar, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari empat kali dibandingkan yang terendah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki dalam penataan dapil menjelang Pemilu 2029. Kajian yang mendalam diperlukan agar hasilnya dapat menjadi bahan masukan Bawaslu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Herwyn dalam Diskusi Tematik bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa penataan dapil tidak hanya berkaitan dengan pembagian wilayah pada peta. Kondisi geografis seperti wilayah yang dipisahkan laut, sungai, maupun pegunungan juga perlu menjadi pertimbangan karena dapat memengaruhi jangkauan anggota legislatif kepada masyarakat.

Selain faktor geografis, aspek budaya dan karakteristik masyarakat juga dinilai penting. Herwyn menilai keterwakilan masyarakat adat dan kelompok minoritas perlu diperhatikan karena desain dapil dapat memengaruhi efektivitas anggota legislatif dalam menjalankan tugas serta menjangkau konstituennya.

Herwyn juga mendorong peningkatan kapasitas jajaran pengawas karena pengawasan terhadap penataan dapil membutuhkan kajian dan pemahaman yang matang. Menurutnya, pemilu yang representatif tidak hanya dilihat dari siapa yang terpilih, tetapi juga dari sejauh mana setiap suara memiliki bobot politik yang proporsional.

Sumber: Bawaslu RI