Herwyn Dorong Integrasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penguatan SDM Bawaslu
|
Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda mendorong penguatan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) melalui integrasi dengan instansi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, tata kelola yang lebih terintegrasi diperlukan agar proses penanganan tidak berhenti pada tahap rekomendasi.
Hal tersebut disampaikan Herwyn dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bersama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (10/8/2026).
Herwyn menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, posisi Bawaslu saat ini berada pada tahap pemeriksaan dan pemberian rekomendasi. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu memastikan rekomendasi tersebut dapat diteruskan dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme terintegrasi dapat memperkuat koordinasi antara Bawaslu dengan sejumlah instansi terkait, termasuk inspektorat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan adanya alur penanganan yang lebih jelas, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Selain pembenahan tata kelola, Herwyn menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan netralitas ASN. Pendidikan dan pelatihan bagi pengawas perlu memberikan pemahaman yang lebih spesifik mengenai persoalan netralitas ASN serta mekanisme penanganan pelanggarannya.
Perhatian khusus, kata Herwyn, perlu diberikan kepada jajaran pengawas ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan. Ia mendorong penyusunan metode bimbingan teknis yang efektif sehingga materi terkait netralitas ASN dapat dipahami dalam waktu yang relatif singkat.
Herwyn juga menekankan bahwa fungsi pencegahan dan penindakan harus ditempatkan dalam satu kesatuan sistem pengawasan. Pencegahan perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini, namun tetap harus diimbangi dengan kesiapan dalam melakukan penindakan apabila pelanggaran benar-benar terjadi.
Dengan penguatan tata kelola dan kompetensi jajaran, Herwyn berharap Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memastikan setiap penanganan pelanggaran netralitas ASN berlangsung secara profesional dan memiliki tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang.
Sumber: Bawaslu RI