Herwyn Berharap Buku Manajemen Pengawasan Pemilu di Indonesia Menjadi Referensi Penguatan Demokrasi
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda, berharap buku Manajemen Pengawasan Pemilu di Indonesia dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi pengawas pemilu, penyelenggara pemilu, akademisi, mahasiswa, pemantau pemilu, maupun masyarakat sipil. Menurutnya, buku tersebut disusun berdasarkan pengalaman kelembagaan, praktik pengawasan di lapangan, serta kebutuhan pengembangan kajian akademik di bidang kepemiluan.
Dalam Diskusi dan Bedah Buku Manajemen Pengawasan Pemilu di Indonesia di Jakarta, Selasa (30/6/2026), Herwyn menyampaikan bahwa buku tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi perjalanan kelembagaan, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Herwyn menjelaskan bahwa penyusunan buku menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan mengombinasikan kajian terhadap regulasi pemilu, putusan hukum, kebijakan kelembagaan, serta pengalaman praktik pengawasan. Selain itu, ia turut memanfaatkan data survei dan telepolling yang dilaksanakan Bawaslu pada tahun 2024 sebagai bagian dari analisis yang bersifat deskriptif, evaluatif, dan kelembagaan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih karena pengawasan pemilu tidak cukup dipahami hanya melalui aspek normatif. Analisis juga perlu mempertimbangkan perilaku para aktor, kapasitas sumber daya manusia, kondisi geografis, dinamika politik, hingga perkembangan teknologi yang memengaruhi penyelenggaraan pemilu. Ia menilai bahwa regulasi memberikan arah, data menjadi alat ukur, sementara pengalaman menghadirkan pembelajaran untuk penyempurnaan sistem.
Herwyn menambahkan bahwa salah satu pembahasan utama dalam buku tersebut adalah pengawasan pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan elektoral. Konsep tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak pilih setiap warga negara sekaligus memastikan seluruh peserta pemilu memperoleh perlakuan yang setara sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks tersebut, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Herwyn menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan buku, termasuk keluarga besar Bawaslu, KPU, DKPP, akademisi, pegiat kepemiluan, serta masyarakat sipil. Ia berharap buku tersebut tidak hanya menjadi catatan atas berbagai capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi sarana refleksi untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan. Menurutnya, demokrasi yang sehat memerlukan lembaga yang terus belajar dan penyelenggara yang terbuka terhadap evaluasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Yuda Setiawan, menyampaikan bahwa penerbitan buku ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Bawaslu dalam membangun tradisi keilmuan di lingkungan kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa buku tersebut tidak hanya mendokumentasikan praktik pengawasan pemilu, tetapi juga menyajikan analisis konseptual mengenai tata kelola organisasi, strategi pengawasan, perkembangan regulasi, serta berbagai tantangan dalam menjaga integritas demokrasi.
Yuda berharap kegiatan diskusi dan bedah buku ini mampu menghasilkan berbagai gagasan yang dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan kebijakan, pengembangan program, serta peningkatan kualitas manajemen pengawasan pemilu di masa mendatang.
Sumber : Bawaslu RI