Lompat ke isi utama

Berita

Hasil RDP Komisi II DPR RI, Tahapan Pemilu 2024 Sepakat Dimulai 14 Juni 2022

Depok – Bawaslu yang diwakili oleh Ketua dan Anggota yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H. Malonda, Puadi beserta Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro bersama jajaran eselon 1 dan 2 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP yang membahas tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Forum RDP ini menyepakati rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang mana tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Bawaslu melalui Rahmat Bagja menyampaikan keberatannya dengan rancangan PKPU yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam 6 hari kalender. Bawaslu memberikan masukan kepada KPU untuk menggunakan skema penyelesaian sengketa dalam 10 hari kalender. 

Bawaslu mengusulkan untuk menggunakan skema sepuluh hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Waktu menjadi bagian yang penting untuk disampaikan mengingat kenyataan di lapangan banyak kendala yang terjadi, misalnya ketika register perkara tidak terpenuhi, maka pemohon hanya memiliki tiga hari kerja. Tiga hari ini tidak bisa kita potong, karena ini hak pemohon yang tidak bisa ditawar.

Adapun kesimpulan RDP tersebut antara lain, pertama Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kedua, demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Tag
Berita
Uncategorized