Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Kampanye dalam Sepekan: 8 (Delapan) Pelanggaran Protokol Kesehatan dan 11 (sebelas) Pelanggaran Kampanye Iklan Media

Depok - Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok telah berjalan lebih dari sepekan. Terhitung sejak tanggal 26 September 2020, Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh giat kampanye pasangan calon. Jajaran Pengawas pemilihan melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan investigasi dengan terlebih dahulu melakukan segala bentuk pencegahan dan sosialisasi terhadap hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye kepada pasangan calon.

Fokus pengawasan tahapan kampanye adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan giat kampanye berjalan dengan mematuhi standar protokol COVID-19. Pemetaan kerawanan pada tahapan kampanye merupakan bagian tak terpisahkan dalam perencanaan pengawasan kampanye.

Berdarkan Hasil Pengawasan Kampanye periode 26 September s.d 4 Oktober 2020, terdapat 194 Kegiatan Kampanye yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kota Depok. Secara kuantitatif Kecamatan Pancoran Mas menjadi Kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan Kampanye pada pekan pertama tahapan dengan 46 kegiatan. Sedangkan Kecamatan Cinere dan Limo masuk dalam kategori yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan Kampanye hanya 5 dan 6 kegiatan.

Dari 194 Kegiatan Kampanye, metode pertemuan Tatap Muka dan Dialog mendominasi sebesar 82% metode kampanye dalam kategori pertemuan yang digunakan oleh peserta pemilihan. 17% Pertemuan Terbatas dan hanya 1% Kegiatan Kampanya Pertemuan Dalam Jaringan (Daring).

Dalam penyebaran Bahan Kampanye, Masker, Stiker, dan Leaflet merupakan bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui Tim Kampanye, Relawan maupun Pihak lain yang melakukan kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. Selain Bahan Kampanye tersebut ada pula faceshield, alat mamin, pakaian, dan alat tulis.

Dalam proses pengawasan, terdapat 28 Kegiatan Kampanye tanpa surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Bawaslu Kota Depok. Sedangkan 166 kegiatan diantaranya telah diterima dalam kotak surat masuk Bawaslu Kota Depok baik yang berbentuk elektronik maunpun fisik.

Bawaslu Kota Depok mendapati 8 pelanggaran kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan COVID-19. Dengan rincian pelanggaran; peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, ditemukan 11 pelanggaran Iklan Kampanye dimana Pasangan Calon mengkampanyekan dirinya pada iklan media cetak dan daring di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan rincian 2 media cetak dan 9 media daring.

Bahwa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah ditemukan, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan 2 Surat Peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang terlihat membawa anak-anak sebelum dimulainya acara, serta melakukan pemangilan klarifikasi dalam proses penanganan pelanggaran kepada 2 media cetak.

Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok akan melakukan himbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan Kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.

Adapun masih ditemukannya iklan kampanye yg terpasang pada media masa baik cetak maupun daring, hal ini tidak lepas dari kurangnya sosialisasi regulasi tersebut oleh KPU Kota Depok kepada awak media. Terhadap pelanggaran Iklan Kampanye pada 9 media daring tidak sesuai jadwal, Bawaslu Kota Depok sedang melakukan proses penanganan lebih lanjut.

6 Agustus 2020

Divisi Pengawasan dan Hubal

Bawaslu Kota Depok

Tag
Uncategorized