Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Kampanye dalam 10 Hari Kedua

Depok - Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok telah berjalan lebih dari dua pekan. Tahapan ini masih akan bergulir hingga 5 Desember mendatang. Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh giat kampanye pasangan calon. Fokus pengawasan tahapan kampanye ini adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka seluruh giat kampanye yang dilakukan pasangan calon harus mematuhi standar protokol COVID-19.

Bawaslu Kota Depok merangkum dan menganalisis hasil pengawasan kampanye dalam 10 hari kedua, terhitung sejak tanggal 6 Oktober s.d 15 Oktober 2020. Berdasarkan data pengawasan yang terkumpul, terdapat 217 kegiatan kampanye yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Depok. Secara kuantitatif, Kecamatan Sawangan menjadi kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan kampanye pada 10 hari kedua, yaitu sebanyak 33 kegiatan. Sedangkan Kecamatan Limo masuk dalam kategori yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan kampanye hanya ada 6 kegiatan.

Dari 217 kegiatan kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog masih mendominasi dengan persentase sebesar 84%, kemudian 9% pertemuan terbatas. Data selanjutnya, menyusul dengan penyebaran bahan kampanye (berupa door to door atau direct selling) sebesar 7% dan nihil untuk kampanye pertemuan dalam jaringan (daring).

Dalam penyebaran bahan kampanye, leaflet, masker, dan kalender menjadi bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui tim kampanye. Selain bahan kampanye tersebut, ada pula korek api, goddybag, dan bros yang dibagikan.

Bawaslu Kota Depok mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan COVID-19. Dengan rincian pelanggaran; peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye.

Bahwa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah ditemukan, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara. Bawaslu Kota Depok menilai bahwa kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok akan melakukan himbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.

Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Kota Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober s.d 15 Oktober 2020. Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Kota Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut. Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye. Terhadap dugaan pelanggaran prokes Covid-19 periode 6 Oktober s.d 15 Oktober 2020 tersebut, 6 kasus diberi surat peringatan tertulis.

Terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Kota Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran. Bawaslu Kota Depok menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran, diantaranya satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu pelanggaran kode etik penyelenggara.

Bahwa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah ditemukan, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara. Bawaslu Kota Depok menilai bahwa kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok akan melakukan himbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas —Andriansyah, S.HI

Tag
Uncategorized