Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Depok Undang Parpol

Depok (5/7/22), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Dalam rangka menyambut Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan tema “Optimalisasi Fungsi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Dalam agenda ini dihadiri oleh Pihak Bawaslu dan peserta terundang yakni Partai Politik Se-Kota Depok. sebagai narasumber turut hadir dari Kejaksaan Negeri Depok Riza Dona, S.H., M.H serta narasumber dari Pengadilan Negeri Depok Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan bahwa agenda Rapat Koordinasi yang bertema Optimalisasi Fungsi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini memiliki tujuan untuk menyamakan pandangan antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Khususnya dalam peraturan Pemilu, dengan Koordinasi bersama ini kami harap para peserta undangan yang terdiri dari Partai Politik yang seyognya juga merupakan peserta Pemilu, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aturan main dalam Pemilu, dengan begitu para peserta Pemilu dapat terhindar dari potensi-potensi sengketa dalam proses Pemilu.

Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Yulianto, SH., MH selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebelum membuka acara, Yulianto menyampaikan terimakasih kepada para peserta beserta narasumber yang telah hadir dalam giat tersebut. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu mengandung kepentingan bersama yang dapat mengakomodir peserta Pemilu bila ada yang merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

Tercatat pada Pemilu 2019 terdapat 24 kasus Penyelesaian Sengketa di Jawa Barat dan  412 Penyelesaian Sengketa di seluruh Indonesia. Dari keseluruhan kasus tersebut, 51% diantaranya selesai pada tahap proses Mediasi. Jika dicermati, setidaknya ada tiga motif peserta Pemilu pada permohonan Penyelesaian Sengketa. Yang pertama adalah peserta yang memang jelas dirugikan akan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Yang kedua adalah pemohon yang mencoba peruntungan ke Bawaslu. Yang ketiga adalah yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Bawaslu sebagai batu loncatan untuk mengajukan permonan ke PTUN.

Selanjutnya sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus pemandu diskusi, Sriyono, S.Kom., M.Pd menyampaikan bahwasannya agenda ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi kita bersama antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Dalam kegiatan ini kita akan lebih focus pada penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pada materi pertama yang dibawakan oleh Riza Dona, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok karena berhalangan hadir. Riza Dona menghimbau partai politik agar memahami regulasi Pemilu yang ada sehingga potensi-potensi sengketa pada Pemilu tahun 2024 dapat diminimalisir. Materi kedua disampaikan oleh Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H pada kesempatan tersebut Zainul membahas tentang mekansime mediasi dalam Pengadilan Negeri. Terdapat beberapa definisi dari mediasi yang dapat memberikan gambaran tentang apa itu mediasi dan bagaimana pelaksanaannya.

Dalam Pasal 1 PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 memberikan penjelasan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Dalam Pasal 1 PERBAWASLU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum memberikan penjelasan bahwa Mediasi atau Musyawarah yang selanjutnya disebut Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. Definisi yang sama juga dijelaskan dalam PERBAWASLU RI Nomor 18 Tahun 2018, dan PERBAWASLU RI Nomor 5 Tahun 2019.

Tag
Berita
Divisi Sengketa