“Evaluasi Pemilu 2024 Jadi Dasar Bawaslu Usulkan Revisi UU Pemilu”
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Herwyn mengatakan Bawaslu memiliki data pengawasan dalam jumlah besar dari Pemilu 2024. Ia meneruskan, data tersebut perlu diolah menjadi masukan yang terstruktur agar setiap usulan memiliki dasar empirik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, evaluasi Pemilu 2024 harus mampu menunjukkan persoalan regulasi secara terperinci. Sebab disampaikan Herwyn kajian tidak cukup hanya mencatat kendala yang terjadi, tetapi perlu menelusuri keterkaitannya dengan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
“Kita harus dapat menunjukkan secara presisi, norma mana yang bekerja, norma mana yang berpotensi multitafsir, norma mana yang kurang efektif, dan norma apa yang belum tersedia tetapi dibutuhkan,” ujar Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat tersebut.
Ia menambahkan pemetaan itu diperlukan agar arah usulan Bawaslu dapat dirumuskan secara jelas. Selain itu hematnya norma yang telah berjalan efektif perlu dipertahankan, ketentuan yang menimbulkan perbedaan penafsiran perlu diperjelas, sedangkan norma yang tidak efektif atau belum tersedia dapat diusulkan untuk disesuaikan maupun ditambahkan.
Selain ketepatan substansi, Herwyn menyoroti pentingnya kodifikasi dan harmonisasi regulasi dalam membangun kepastian hukum Pemilu. Ia menilai keselarasan diperlukan untuk mencegah ketidaksinkronan prosedur, akibat hukum, dan kekuatan putusan dalam penanganan pelanggaran.
“Prinsip dasarnya sederhana. Satu sistem pemilu membutuhkan sistem hukum yang konsisten,” tuturnya saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (18/8/2026).
Herwyn juga memandang penguatan regulasi perlu dibarengi pembaruan manajemen pengawasan berbasis risiko dan modernisasi ekosistem data digital yang terintegrasi. Langkah tersebut menurutnya dibutuhkan untuk membantu Bawaslu mengantisipasi kerawanan dan merespon perkembangan modus pelanggaran, termasuk politik uang dan disinformasi digital.
Di sisi kelembagaan, Herwyn menekankan bahwa pelaksanaan kewenangan pengawasan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. "Luasnya kewenangan tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila terdapat kesenjangan kapasitas pengawas antardaerah," ujarnya.
Karena itu, usulan penguatan Bawaslu perlu mencakup rekrutmen berbasis kompetensi, pembinaan berkelanjutan, evaluasi etika, serta penataan organisasi yang adaptif terhadap karakteristik wilayah. Penataan tersebut tidak diarahkan untuk menyeragamkan struktur, tetapi memastikan setiap jajaran memiliki kapasitas yang sebanding dengan beban pengawasannya.
“Kewenangan yang kuat membutuhkan pengawas yang kompeten,” pungkas Herwyn.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menegaskan bahwa setiap usulan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, evaluasi tersebut penting sebagai landasan dalam memberikan masukan kepada DPR RI untuk menyempurnakan regulasi Pemilu di masa mendatang.
Herwyn menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki berbagai data hasil pengawasan selama Pemilu 2024 yang dapat menjadi sumber penting dalam penyusunan rekomendasi. Data tersebut, kata dia, perlu diolah secara sistematis sehingga setiap usulan perubahan regulasi memiliki dasar empiris yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai evaluasi Pemilu 2024 harus mampu mengidentifikasi persoalan regulasi secara lebih rinci. Kajian tidak cukup hanya mendokumentasikan berbagai kendala yang ditemukan, tetapi juga perlu melihat hubungan antara persoalan tersebut dengan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
“Kita harus dapat menunjukkan secara presisi, norma mana yang bekerja, norma mana yang berpotensi multitafsir, norma mana yang kurang efektif, dan norma apa yang belum tersedia tetapi dibutuhkan,” ujar Herwyn yang membidangi Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat.
Menurut Herwyn, pemetaan terhadap efektivitas regulasi diperlukan untuk menentukan arah rekomendasi Bawaslu. Aturan yang sudah berjalan dengan baik perlu dipertahankan, sementara ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran perlu diperjelas. Adapun aturan yang dinilai belum efektif maupun belum tersedia dapat menjadi bahan untuk dilakukan penyesuaian atau penambahan.
Selain memperhatikan substansi aturan, Herwyn menekankan pentingnya kodifikasi dan harmonisasi regulasi untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Keselarasan antaraturan diperlukan agar tidak terjadi ketidaksinkronan dalam prosedur, akibat hukum, maupun kekuatan putusan dalam penanganan berbagai pelanggaran.
“Prinsip dasarnya sederhana. Satu sistem pemilu membutuhkan sistem hukum yang konsisten,” tuturnya saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (18/8/2026).
Herwyn juga mendorong agar penguatan regulasi diikuti dengan pembaruan sistem manajemen pengawasan berbasis risiko serta pengembangan ekosistem data digital yang terintegrasi. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kemampuan Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dan menghadapi berbagai bentuk pelanggaran yang terus berkembang, termasuk politik uang dan disinformasi digital.
Dari sisi kelembagaan, ia menilai efektivitas kewenangan pengawasan turut ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Perbedaan kapasitas pengawas di berbagai daerah, menurut Herwyn, perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan kewenangan Bawaslu dapat berjalan secara optimal.
“Luasnya kewenangan tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila terdapat kesenjangan kapasitas pengawas antardaerah,” ujarnya.
Karena itu, penguatan kelembagaan Bawaslu perlu mencakup sistem rekrutmen berbasis kompetensi, pembinaan secara berkelanjutan, evaluasi etika, serta penataan organisasi yang mampu menyesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah. Penataan tersebut bukan untuk menyamakan seluruh struktur organisasi, melainkan memastikan setiap jajaran memiliki kapasitas yang sesuai dengan beban dan tantangan pengawasan di wilayahnya.
“Kewenangan yang kuat membutuhkan pengawas yang kompeten,” pungkas Herwyn.
Sumber: Bawaslu RI