Evaluasi Fungsi Pengawas dan Pemutus, Bawaslu Tampung Masukan Ahli untuk Pemilu 2029
|
JAKARTA – Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan bahwa hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai formulasi peran pengawas dan pemutus akan diadopsi menjadi rekomendasi resmi. Rekomendasi ini nantinya dipakai untuk memperkuat kelembagaan serta merancang ulang sistem penegakan hukum pemilu menyongsong Pemilu 2029. Ia menilai perbaikan institusi harus dicicil sejak dini lewat evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Puadi seusai membuka forum diskusi tersebut di Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Ia berkomitmen agar pemikiran dari para ahli tidak menguap begitu saja.
“Hasil FGD kali ini tidak berhenti sebagai kumpulan pendapat, tetapi akan kami rumuskan menjadi rekomendasi sebagai bahan menyiapkan desain penegakan hukum Pemilu 2029. Masukan dari akademisi, pembentuk undang-undang, dan pemantau pemilu agar menjadi landasan dalam memperkuat fungsi pengawasan dan fungsi pemutus di Bawaslu,” tutur Puadi.
Puadi menerangkan, implementasi UU Nomor 7 Tahun 2017 selama ini telah memberikan bekal pengalaman bagi Bawaslu dalam memegang mandat ganda, yakni mengawasi jalannya pemilu sekaligus memutus sengketa pelanggaran administrasi. Kendati demikian, realitas di lapangan memperlihatkan sejumlah hambatan. Tantangan tersebut meliputi pembatasan yang tegas antara ranah pengawasan dengan ajudikasi, pencegahan kesan benturan kepentingan, perbaikan standar pembuktian, mekanisme pemeriksaan, hingga akuntabilitas lembaga.
Oleh sebab itu, FGD ini dirancang khusus untuk membedah beberapa poin krusial. Di antaranya adalah pola hubungan fungsi pengawasan dan ajudikasi, penguatan keabsahan putusan Bawaslu, adaptasi aturan hukum terhadap era digital, serta peningkatan mutu SDM. Puadi menggarisbawahi bahwa pembenahan ini tidak bertujuan untuk menimbun kekuasaan lembaga, melainkan demi mendorong sistem demokrasi yang lebih bersih lewat penegakan hukum yang adil, transparan, dan efektif.
Ia menaruh harapan besar agar output dari diskusi kelompok ini bisa melahirkan draf rekomendasi yang menyeluruh bagi para pengambil kebijakan dalam merevisi aturan kepemiluan ke depan. Langkah ini diambil agar tata lembaga dan sistem penegakan hukum jauh lebih matang saat memasuki Pemilu 2029.
Sebagai informasi, agenda FGD ini turut mengundang beberapa pakar sebagai pembicara, yakni Khairul Fahmi (Dosen HTN Universitas Andalas), Ahmad Irawan (Anggota Komisi II DPR), dan Heroik Mutaqin Pratama (Direktur Eksekutif Perludem). Sementara itu, diskusi dipandu langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina.
Sumber: Bawaslu RI