Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Depok Rekomendasikan Salah Satu ASN ke KASN

kasn 1

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok, Sulastio (kanan) diterima langsung oleh Asisten 2 KASN, Maria Ivonne Tarigan (kiri) saat menyerahkan laporan warga terkait dugaan netralitas ASN di Kantor KASN Jakarta, Rabu (22/05/2024).

Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran netralitas salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota depok di Kantor Bawaslu Kota Depok, Rabu (15/05/2024).

Menurut pelapor yang melihat dari salah satu berita media online, ASN tersebut diduga tidak netral karena telah mendatangani kantor DPD salah satu partai politik untuk menyerahkan berkas pendaftaran calon Walikota Depok melalui jalur partai.

Terhadap laporan tersebut, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Depok selanjutnya melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut

Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Depok Nomor 01/PL/PW/Kota/13.07/V/2024, bahwa laporan pelapor dianggap memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, laporan dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku instansi yang berwenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok, Sulastio mendatangi langsung ke Kantor KASN di Jakarta, Rabu (22/05/2024). Sulastio menyerahkan laporan warga tersebut kepada Maria Ivonne Tarigan selaku Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.

Sulastio menjelaskan bahwa laporan ini direkomendasikan kepada KASN yang berwewenang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. "Maksud kedatangan kami untuk menindaklanjuti laporan yang kami terima dari masyarakat, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kota Depok," ujar Sulastio.

"Hal ini kami lakukan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dimaksud karena laporan tersebut diluar peraturan pemilihan," tambah Sulastio.

Asisten KASN itu juga mengapresiasi Bawaslu Kota Depok atas laporan yang diberikan. "Kami berterima kasih kepada Pak Sulastio dan Bawaslu Kota Depok yang telah menyampaikan laporan tersebut kepada kami. Di dalam beberapan hari kedepan, KASN akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan karena sudah banyak juga laporan yang masuk kepada kami terkait hal tersebut," pungkas Maria.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Depok akan terus mengawasi laporan yang telah diserahkan kepada KASN dan siap jika KASN membutuhkan informasi dari Bawaslu Kota Depok. (mya)

 

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Ichsan Nusapati

Editor : Sulastio

Tag
Netralitas ASN
Pemkot Depok
Pilkada 2024
KASN
Bawaslu Kota Depok