Cegah Pelanggaran Hukum, Inspektur Utama Bawaslu Susun Peta Mitigasi Risiko Dana Hibah
|
JAKARTA – Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko terkait pengelolaan dana hibah pemilihan. Upaya ini dilakukan demi memperkokoh akuntabilitas sekaligus mengantisipasi munculnya celah hukum dalam tata kelola anggaran di lingkungan Bawaslu.
Rini menjelaskan bahwa penyusunan mitigasi ini bertolak dari hasil inventarisasi berbagai persoalan masa lalu yang ditemukan dalam pengelolaan dana hibah. Evaluasi tersebut merujuk pada catatan pemeriksaan dari BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta lembaga pemeriksa lainnya. Semua temuan diklasifikasikan berdasarkan kategori risiko, pemicu, dampak, hingga solusi penanganannya agar bisa menjadi panduan praktis bagi setiap unit kerja.
Dalam Rapat Inventarisasi Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan yang digelar secara daring pada Rabu (8/7/2026), Rini mengingatkan jajarannya untuk memberikan atensi penuh pada aspek legalitas.
"Risiko hukum merupakan risiko yang paling tinggi karena dapat berdampak pada sanksi pidana, pemberhentian, hingga hilangnya hak-hak kepegawaian. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian seluruh unit kerja," tegas Rini.
Melalui pedoman baru ini, seluruh unit kerja diharapkan dapat dengan mudah mendeteksi potensi masalah sejak dini sekaligus mengeksekusi tindakan pencegahan yang akurat. Buku panduan tersebut juga bakal memuat referensi regulasi mutakhir yang mengatur masalah penganggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ia menjamin aturan teknis penanggulangan risiko ini akan terus diperbarui secara berkala mengikuti dinamika regulasi yang berlaku. Ke depan, panduan ini tidak sekadar menjadi kiblat kerja bagi tiap unit, melainkan juga instrumen pendukung dalam agenda pengawasan serta audit berbasis risiko internal Bawaslu.
Rini berharap, penguatan pada sektor pengendalian internal ini mampu mengeliminasi potensi penyimpangan sejak awal. Dengan begitu, sistem tata kelola dana hibah pemilihan di Bawaslu dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada hukum yang berlaku.
Sumber: Bawaslu RI