Lompat ke isi utama

Berita

Bicara Soal Kehumasan, Humas Bawaslu Harus Jalankan Fungsi Advokasi dan Klarifikasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menginginkan kerja kehumasan Bawaslu tidak hanya sebagai publikasi dan dokumentasi semata, namun dapat menjalankan fungsi advokasi dan klarifikasi.

"Humas harus mampu menjalankan fungsi advokasi dan klarifikasi lembaga," katanya dalam acara penutupan Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Identifikasi Regulasi Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024, Sabtu (11/9/2021).

Dia mencontohkan, ada pemberitaan tidak benar terkait kerja pengawasan pemilu oleh Bawaslu. Menurutnya, jajaran humas harus mampu meluruskannya agar masyarakat menjadi tahu apa yang sebenarnya."Ada beberapa berita fitnah terkait Bawaslu. Nah humas harus mampu meluruskannya," tegas Dewi.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta jajaran Bawaslu Provinsi untuk bijak menilai mana persoalan regulasi atau persoalan penafsiran dari suatu regulasi. Dia lantas menunjuk aplikasi Siwaslu Bawaslu yang tidak bisa dijadikan pendukung dalam pembuktian di MK. Sebab Fritz menegaskan,cuntuk menjadi sebuah laporan hasil pemeriskaan (LHP) di MK, harus ada wujud fisiknya tidak hanya melalui aplikasi.

"Jadi kita harus mampu bijak menilai dan menafsirkan sebuah regulasi dalam sebuah pembuktian. Sehingga tidak perlu lagi ada perdebatan Bawaslu dengan MK soal pembuktian," ungkapnya.

Fotografer: Rama Agusta
Editor: Ranap THS

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi