Bersiap Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Susun Standar Kompetensi Pengawas yang Konkret
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menginstruksikan agar perumusan standar kompetensi bagi jajaran pengawas Pemilu dibuat secara konkret serta dapat dipraktikkan secara nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas semata.
Herwyn menegaskan bahwa standar kompetensi ini wajib terintegrasi penuh dalam seluruh tahapan pengembangan sumber daya manusia di Bawaslu. Hal itu mencakup proses rekrutmen, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) atau bimbingan teknis (bimtek), hingga pembinaan personel secara berkelanjutan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Dengan merefleksikan berbagai kendala yang terjadi pada Pemilu 2024—seperti persoalan ketidakcakapan, ketidakcermatan, dan kurangnya profesionalisme—Bawaslu berupaya merumuskan solusi teknis yang tepat untuk pembenahan internal organisasi.
Adapun aspek utama yang harus dimuat dalam standar kompetensi tersebut meliputi penguasaan teknis kepemiluan, kemampuan teknis pengawasan, serta integritas diri. Herwyn juga menyoroti pentingnya adaptasi standar kompetensi terhadap perkembangan teknologi informasi agar tetap relevan di masa depan.
Melalui pelibatan masukan dari akademisi, mantan anggota Bawaslu, hingga pegiat pemilu, perumusan kebijakan ini diharapkan menjadi warisan tata kelola SDM yang kokoh demi mendukung pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.
Sumber: Bawaslu RI