Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu: Transisi Hukum Pidana Nasional Jangan Sampai Melemahkan Keadilan Pemilu

66

Anggota Bawaslu Puadi Puadi saat menyampaikan materi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jakarta – Anggota Bawaslu, Puadi, menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan hukum pidana nasional dengan regulasi pidana pemilu. Langkah sinkronisasi ini dinilai krusial agar reformasi hukum yang tengah berjalan di Indonesia tidak memicu ketidakpastian hukum, melainkan memperkokoh perlindungan terhadap integritas sistem demokrasi.

Sebagai lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran pemilu, Bawaslu berkepentingan langsung atas kejelasan aturan tersebut. Puadi mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana pemilu tidak boleh diartikan secara sempit hanya sebatas penegakan hukum formal semata.

Lebih dari itu, penegakan hukum pemilu merupakan instrumen utama untuk mengawal kemurnian suara rakyat, membentengi hak konstitusional warga negara, serta menjamin kompetisi politik berjalan jujur dan adil. Menurutnya, jika instrumen ini melemah, maka taruhan terbesarnya adalah masa depan demokrasi itu sendiri.

"Pada banyak peristiwa, korban dari tindak pidana pemilu bukanlah individu perorangan, melainkan sistem demokrasi kita. Praktik politik uang, penyalahgunaan wewenang, kecurangan suara, hingga manipulasi hasil pemilu merupakan bentuk serangan nyata terhadap kedaulatan rakyat yang dilindungi konstitusi," tegas Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, Puadi menyebut dinamika di lapangan menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh. Hukum acara pemilu harus disesuaikan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional dan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Secara spesifik, Puadi memaparkan 5 poin utama yang harus dievaluasi dan diadaptasi dalam hukum acara pemilu:

  • Batasan Hukum Acara: Perlu ketegasan mengenai norma hukum acara mana yang bersifat khusus (lex specialis) untuk pemilu dan mana yang harus bersandar pada KUHAP agar tidak memicu multitafsir di antara aparat penegak hukum.
  • Penguatan Sentra Gakkumdu: Mengkaji posisi Sentra Gakkumdu dalam konsep koordinasi awal (early coordination) yang menjadi tren pembaruan hukum acara pidana saat ini, guna memperkuat efektivitas kerja sama kelembagaan.
  • Peluang Restorative Justice: Perlunya kajian mendalam mengenai wacana penerapan keadilan restoratif dalam ranah pemilu, mengingat pelanggaran pemilu berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak dan marwah demokrasi.
  • Pembuktian Kasus Digital: Mengingat teknologi telah mengubah pola kecurangan pemilu, hukum acara pidana pemilu wajib adaptif dalam merespons metode pembuktian berbasis digital.
  • Kecepatan dan Keadilan: Menyelaraskan kebutuhan penanganan perkara pemilu yang dituntut serbacepat dengan prinsip penegakan hukum yang adil (due process of law) serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai penutup, Puadi berharap forum diskusi ini mampu melahirkan rekomendasi yang konkret demi mematangkan sistem penegakan hukum pemilu di tanah air. Ia kembali menegaskan bahwa transformasi hukum nasional harus menjadi momentum untuk melipatgandakan kemampuan negara dalam menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Sumber: Bawaslu RI