Bawaslu Tata Pengisian Jabatan Melalui Manajemen Talenta
|
Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mulai memperkuat penataan jabatan di lingkungan sekretariat daerah melalui penerapan manajemen talenta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengisian jabatan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan kepegawaian, kinerja, serta potensi aparatur sipil negara (ASN).
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni, menjelaskan bahwa Sumatera Utara menjadi salah satu dari enam provinsi yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan atau piloting sosialisasi dan pemutakhiran data ASN. Pemilihan wilayah tersebut didasarkan pada masih tingginya jumlah jabatan yang belum terisi.
Hal tersebut disampaikan La Bayoni saat membuka kegiatan Piloting Sosialisasi dan Pemutakhiran Data ASN dalam Rangka Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Sumatera Utara di Medan, Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan bahwa setiap usulan pengisian jabatan harus mengacu pada persyaratan kepegawaian yang berlaku, meskipun proses penataan jabatan telah berjalan.
Menurut La Bayoni, manajemen talenta diperlukan agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, usulan dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperhatikan kesesuaian pangkat dan persyaratan jabatan untuk menghindari kendala administrasi kepegawaian di kemudian hari.
Ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pegawai tidak hanya bergantung pada ketersediaan ASN di wilayah setempat. Apabila kebutuhan belum terpenuhi, Bawaslu dapat mempertimbangkan penempatan pegawai dari daerah lain maupun antarprovinsi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu akan memprioritaskan pegawai organik dari daerah setempat. Jika jumlah atau kualifikasinya belum mencukupi, penataan dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan pegawai organik dari wilayah lain sebelum mengambil alternatif berikutnya.
La Bayoni menambahkan bahwa penataan jabatan ini menjadi bagian dari persiapan sekretariat Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang. Karena itu, berbagai aspek kepegawaian, mulai dari ketersediaan pejabat, kesesuaian pangkat, hingga pemenuhan kebutuhan personel, perlu dipersiapkan sejak dini agar pelaksanaan tugas organisasi berjalan optimal.
Ia turut mengimbau Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pembinaan dan memberikan masukan kepada jajaran sekretariat masing-masing. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan kesiapan sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan pemilu.
Bawaslu RI