Bawaslu Sarankan KPU Masukkan Catatan Konstitusional dalam Modul Pendidikan Pemilih
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi modul pendidikan pemilih berkelanjutan dengan materi konstitusional, termasuk yurisprudensi dan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menilai materi teknis kepemiluan serta hasil evaluasi Pemilu 2024 perlu menjadi bagian dari modul agar pemahaman masyarakat mengenai proses demokrasi semakin luas.
Hal tersebut disampaikan Totok dalam diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) Penyusunan Modul Kolaborasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, penyusunan modul ini penting karena 58,8% pemilih di Indonesia berasal dari kalangan Generasi Z dan Milenial yang akrab dengan perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, pendidikan pemilih perlu dikemas melalui aplikasi dan platform digital agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Totok mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai netralitas TNI dan Polri sebagai salah satu materi yang perlu dimasukkan ke dalam modul. Putusan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan netralitas aparat serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap perkembangan aturan kepemiluan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Dengan pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat diharapkan tidak hanya membicarakan dugaan pelanggaran di ruang publik, tetapi juga mengetahui mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, Totok berharap program Konsolidasi Demokrasi melalui pendidikan pemilih berkelanjutan yang diinisiasi KPU mampu meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Program tersebut juga diharapkan dapat membantu calon peserta pemilu memahami aturan yang berlaku sebelum mengikuti kontestasi demokrasi.
Totok menegaskan bahwa pendidikan pemilih yang disertai pemahaman regulasi sejak dini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Ia berharap langkah tersebut dapat mendukung pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih baik sekaligus mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Bawaslu RI