Bawaslu Targetkan IKP 2029 Bertransformasi Menjadi Sistem Peringatan Dini Pemilu
|
Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi berharap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2029 tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen pemetaan potensi kerawanan, tetapi berkembang menjadi sistem peringatan dini yang cepat, akurat, dan mampu memprediksi berbagai risiko penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, tujuan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui data yang akurat, lengkap, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Data yang solid merupakan jantung dan fondasi utama dalam menyusun analisis kerawanan pemilu yang kredibel," ujar Puadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Evaluasi Implementasi dan Kualitas Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Jakarta, Selasa malam (28/7/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menekankan pentingnya inovasi dalam pengembangan IKP guna mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan bermartabat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan penguatan kualitas data akan membantu jajaran pengawas di lapangan memetakan potensi kerawanan secara lebih akurat sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara tepat sebelum pelanggaran terjadi.
Selain memperkuat mitigasi risiko, Puadi menilai integrasi data dengan teknologi informasi juga akan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu yang lebih efektif.
"Selain sebagai basis mitigasi risiko, integrasi data dan teknologi informasi ini juga mempermudah keterbukaan informasi bagi publik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bahwa fungsi IKP tidak hanya sebatas mengidentifikasi dan mencegah potensi kerawanan, tetapi juga harus mampu menjadi acuan dalam merumuskan solusi ketika persoalan muncul di suatu daerah.
Menurut Lolly, IKP perlu diposisikan sebagai peta navigasi utama yang memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai sistem peringatan dini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sebelum meluas, serta sebagai panduan teknis dalam menangani persoalan ketika konflik atau kerawanan mulai berkembang di lapangan.
Lolly menambahkan, evaluasi terhadap IKP 2024 dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Langkah tersebut dinilai penting mengingat dinamika penyelenggaraan pemilu berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang bersifat statis. Dengan demikian, penyempurnaan IKP dapat dilakukan lebih matang sebelum digunakan pada penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Waktu kita masih panjang, kita masih punya waktu yang cukup. Mari kita refleksikan evaluasi secara mendalam soal IKP ini," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu tersebut.
Sumber: Bawaslu RI