Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti 4 Celah Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dan Tekankan Pentingnya Keteladanan

234

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran dan peserta kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berfoto bersama di Bandung, Rabu (19/8/2026).


 

Bawaslu mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kode etik oleh penyelenggara dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan empat area yang paling rentan terhadap pelanggaran etik, yaitu profesionalitas, independensi, keterbukaan (transparansi), dan integritas perilaku pribadi.

Poin-Poin Utama Berita:

  • Faktor Penyebab Pelanggaran: Celah etik umumnya dipicu oleh kekurangtelitian dalam verifikasi dokumen administratif, kelalaian prosedur pengawasan, benturan kepentingan akibat kedekatan dengan peserta pemilu, minimnya keterbukaan informasi, serta dokumentasi kerja yang buruk.
  • Konflik Internal & Solusi Pembinaan: Selain kendala teknis, gesekan interpersonal di internal penyelenggara juga menjadi sumber masalah. Untuk mengantisipasinya, Bawaslu telah menjalankan program pembinaan hingga tingkat ad hoc berlandaskan Perbawaslu No. 15 Tahun 2020.
  • Tantangan & Pengawasan Publik: Bagja menegaskan bahwa kepatuhan etik tidak cukup sekadar mengandalkan regulasi, melainkan menuntut ketelitian dan keteladanan individu. Oleh karena itu, selain pembenahan tata kelola internal, Bawaslu juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab.

Sumber:Bawaslu Jabar

Tag
Bawaslu
Rahmat Bagja
kode etik pemilu
integritas penyelenggara pemilu
Bawaslu Jawa Barat
pelanggaran etik
Pengawasan Pemilu
Demokrasi