Bawaslu Siapkan Standar Kompetensi untuk Perkuat Kapasitas Pengawas Pemilu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tengah menyusun standar kompetensi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik pengawas tetap maupun yang bersifat ad hoc. Penyusunan standar ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat kemampuan kelembagaan dalam menghadapi berbagai dinamika selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengatakan standar kompetensi perlu disusun berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan. Menurutnya, kebutuhan kompetensi pengawas di tingkat Bawaslu RI tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Herwyn saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Ia menilai pemetaan kompetensi perlu dilakukan secara tepat agar standar yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan setiap jajaran pengawas.
Herwyn menjelaskan Bawaslu telah menyiapkan sejumlah strategi dalam pengembangan SDM, antara lain melalui desain besar pelatihan, standar mutu penyelenggaraan pelatihan, serta penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu. Pengembangan kapasitas tersebut juga mencakup sertifikasi kompetensi, seperti sertifikasi mediator dan adjudikator, sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan profesional pengawas pemilu.
Menurut Herwyn, pelatihan pengawas pemilu harus mencakup tiga aspek utama, yaitu pengetahuan atau kognitif, keterampilan atau psikomotorik, serta sikap dan perilaku atau afektif. Ketiga aspek tersebut perlu dikembangkan secara berimbang agar pengawas tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengambil keputusan dan bertindak secara tepat ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Ia menekankan bahwa pengawas pemilu harus memiliki kemampuan membaca kondisi secara aktual dan tidak hanya mengandalkan dokumen atau instrumen kerja yang telah tersedia. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), standar operasional prosedur (SOP), maupun alat kerja pengawasan tetap penting, tetapi perlu didukung kemampuan analisis dan respons terhadap situasi yang berkembang.
Herwyn mengingatkan bahwa potensi persoalan di lapangan tidak selalu dapat diprediksi atau tercantum dalam SOP. Karena itu, pengawas harus memiliki kompetensi yang memungkinkan mereka mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi kondisi yang belum pernah dipetakan sebelumnya.
Menurutnya, standar kompetensi yang kuat akan menjadi landasan bagi jajaran pengawas pemilu untuk bekerja secara lebih profesional, adaptif, dan responsif. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan tidak hanya berdasarkan prosedur, tetapi juga berdasarkan kemampuan memahami situasi dan mengambil keputusan secara tepat.
Sumber : Bawaslu RI