Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Keterangan dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

1

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan keterangan dalam proses pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi kepemiluan.

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan Bawaslu untuk mendorong terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan Bawaslu pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain memperpanjang masa pendaftaran, meningkatkan sosialisasi, serta menyampaikan kembali pengumuman pendaftaran apabila jumlah keterwakilan perempuan yang mendaftar belum mencapai angka 30 persen.

Bagja juga menjelaskan bahwa Bawaslu menerapkan kebijakan untuk memberikan prioritas kepada peserta perempuan ketika terdapat kesamaan nilai dan kondisi keterwakilan perempuan masih belum mencapai 30 persen. Kebijakan tersebut diterapkan pada tahapan penetapan dan pengumuman hasil tes tertulis serta tes psikologi sebagai salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam jajaran penyelenggara pemilu.

Selain pada tahapan tes tertulis dan psikologi, prioritas terhadap peserta perempuan juga diterapkan dalam proses penetapan, pengumuman, dan penyampaian hasil tes kesehatan serta tes wawancara. Ketentuan tersebut berlaku ketika terdapat peserta dengan nilai yang sama dan jumlah keterwakilan perempuan belum memenuhi target 30 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Bagja sebagai tanggapan terhadap salah satu argumentasi yang diajukan oleh pemohon terkait masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu provinsi. Pemohon menilai bahwa keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan afirmasi sebesar 30 persen sebagaimana yang dipermasalahkan dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Perkara pengujian materiil ini diajukan oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta pengujian terhadap sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pokok persoalan yang diajukan dalam permohonan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu pada berbagai tingkatan. Beberapa ketentuan dalam UU Pemilu yang menjadi objek pengujian meliputi Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), dan Pasal 164 ayat (2). Selain itu, pengujian juga mencakup Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Melalui penyampaian keterangan tersebut, Bawaslu menunjukkan langkah dan kebijakan yang telah dilakukan dalam mendorong peningkatan keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mendukung proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang inklusif sekaligus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Keterwakilan Perempuan