Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Apresiasi Pemprov Jabar atas Hibah Non Pemilihan

sjf

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Seketertaris Jenderal Bawaslu saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (19/2/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas pemberian dana hibah non pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dengan penekanan pada pentingnya kejelasan dan transparansi dalam peruntukan anggaran.

Hal itu disampaikan saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Bagja mengingatkan agar seluruh penggunaan dana hibah, khususnya yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, dirinci secara detail dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa setiap usulan yang diajukan oleh Bawaslu Jawa Barat harus disusun secara akuntabel. Oleh karena itu, dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan perlu melalui proses penelaahan lebih lanjut sebelum ditetapkan.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Sirait meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melakukan penyaringan terhadap rencana penggunaan dana hibah tersebut. Perhatian khusus diberikan pada usulan anggaran operasional bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Menurutnya, hibah non pemilihan merupakan langkah positif yang patut dikelola secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan. Jika dikelola dengan baik, pola ini dinilai dapat menjadi contoh bagi Bawaslu Provinsi lainnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah non pemilihan merupakan pemberian dana atau barang dari pemerintah daerah melalui APBD kepada penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, yang tidak diperuntukkan bagi tahapan Pemilu atau Pilkada secara langsung. Hibah ini digunakan untuk mendukung operasional kelembagaan, pendidikan pemilih, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan keuangan, termasuk hibah kepada penyelenggara pemilu, guna mendukung penguatan demokrasi di luar tahapan pemilihan.

Sumber : Bawaslu RI

Tag
Rahmat Bagja
Pemprov Jabar