Bawaslu Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Wujudkan Pengelolaan ASN Berbasis Merit
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa penerapan Manajemen Talenta menjadi langkah strategis dalam memastikan organisasi memiliki sistem pengelolaan pegawai yang mampu mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan sumber daya manusia sesuai kompetensi masing-masing.
Menurutnya, Manajemen Talenta merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui sistem tersebut, pengembangan karier dan pengelolaan pegawai dapat dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, integritas, serta rekam jejak individu.
“Tuntutan masyarakat terhadap birokrasi saat ini tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan birokrasi yang profesional, responsif terhadap perubahan, inovatif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar La Bayoni saat menyampaikan laporan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data ASN di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, reformasi birokrasi nasional terus mendorong instansi pemerintah untuk memperkuat sistem merit dalam seluruh proses manajemen ASN. Penerapan Manajemen Talenta tersebut, kata dia, juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
La Bayoni yang akrab disapa Boy menyebutkan, Bawaslu saat ini memiliki jumlah pegawai yang cukup besar, yakni sebanyak 12.118 orang yang tersebar di berbagai tingkatan, mulai dari sekretariat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Besarnya jumlah tersebut menjadi modal penting bagi organisasi, namun sekaligus menghadirkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 1.072 pejabat struktural yang telah menduduki posisi kepemimpinan di berbagai jenjang organisasi. Para pejabat tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola kelembagaan berjalan efektif serta mendukung pencapaian target organisasi.
Di sisi lain, masih terdapat 251 jabatan struktural yang belum terisi. Kebutuhan tersebut berpotensi bertambah apabila usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) pada 253 Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB. Setiap UKM nantinya membutuhkan posisi kepala sekretariat dan kepala subbagian.
Melihat kondisi tersebut, La Bayoni menilai Bawaslu membutuhkan sistem pengelolaan SDM yang lebih modern, transparan, dan berbasis data. Oleh karena itu, percepatan penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan pegawai di lingkungan Bawaslu.
“Dengan manajemen talenta, kita dapat membangun sistem yang mampu memetakan pegawai berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak secara objektif. Pengembangan karier tidak lagi hanya berdasarkan masa kerja atau ketersediaan jabatan, tetapi berdasarkan kualitas dan kesiapan individu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem tersebut juga akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi setiap pegawai untuk berkembang melalui pembinaan yang tepat serta jalur karier yang sesuai dengan kemampuan dan kontribusinya terhadap organisasi.
Lebih lanjut, La Bayoni menegaskan bahwa Manajemen Talenta menjadi sarana penting bagi Bawaslu dalam menyiapkan calon pemimpin masa depan yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis dan manajerial, tetapi juga menjunjung tinggi integritas serta memiliki pemahaman sosial dan kultural yang kuat.
Sumber: Bawaslu RI