Bawaslu Percepat Penerapan Jabatan Fungsional untuk Perkuat Profesionalisme Pengawas Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui percepatan penerapan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola Pengawasan Pemilu. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi membangun sistem pengelolaan SDM yang lebih profesional, berbasis kompetensi, serta memiliki arah pengembangan karier yang lebih jelas bagi seluruh pegawai.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni, mengatakan penguatan jabatan fungsional merupakan salah satu fokus organisasi untuk meningkatkan kualitas teknis pengawasan pemilu. Menurutnya, sejak awal masa kepemimpinan Sekretaris Jenderal periode 2025–2026, Bawaslu melihat masih adanya ketimpangan jumlah pejabat fungsional dibandingkan kebutuhan organisasi.
"Kami tidak lagi hanya mendorong pegawai untuk berkarier pada jabatan struktural, tetapi juga memperluas kesempatan melalui jabatan fungsional agar jalur karier, tantangan, dan peluang pengembangan kompetensi menjadi lebih terarah," ujar La Bayoni dalam Zoom Meeting "Klinik JF (Jabatan Fungsional)" yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Klinik JF dirancang sebagai ruang pendampingan bagi seluruh pegawai, mulai dari pejabat fungsional, pejabat organisasi, hingga pelaksana. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai jenis jabatan fungsional, mekanisme perpindahan jabatan, serta pola pengembangan karier yang dapat ditempuh.
Menurut La Bayoni, program tersebut diharapkan membantu pegawai menentukan pilihan karier yang sesuai sekaligus memperkuat profesionalisme pengawas pemilu. Kehadiran berbagai jabatan fungsional, seperti analis dan perancang peraturan perundang-undangan, diyakini mampu meningkatkan kualitas kompetensi teknis dalam mendukung tugas-tugas pengawasan.
Selain itu, Bawaslu juga tengah menjalankan sejumlah program prioritas, antara lain mempercepat penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut atas persetujuan Kementerian PAN-RB terhadap Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu. Bersamaan dengan itu, Bawaslu mengembangkan penerapan manajemen talenta berbasis kualifikasi dan kompetensi serta mengoptimalkan Klinik JF sebagai sarana konsultasi mengenai pengembangan karier dan pengelolaan angka kredit.
La Bayoni mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan teknis saat ini terus dilakukan agar pegawai yang telah memenuhi persyaratan dapat segera dialihkan ke jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya.
Melalui penguatan jabatan fungsional tersebut, Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kepastian jenjang karier sekaligus kompetensi yang semakin kuat dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi gaya berita media massa yang lebih ringkas dan bernuansa jurnalistik, seperti format ANTARA, Kompas, atau siaran pers pemerintah.
Sumber: Bawaslu RI