Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta KPU Tindak Lanjuti Hasil Pengawasan PDPB Sebelum Penetapan Rekapitulasi Nasional

12

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI


 

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti seluruh catatan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 sebelum berita acara rekapitulasi nasional ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu 2029.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Oleh karena itu, seluruh temuan dan saran perbaikan yang dihasilkan dari proses pengawasan diharapkan menjadi bahan evaluasi KPU dalam menyempurnakan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan Bawaslu perlu dibahas sebelum berita acara rekapitulasi nasional ditetapkan agar proses penyempurnaan data dapat dilakukan secara optimal dan menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, memaparkan sejumlah hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa catatan prosedural, di antaranya masih terdapat KPU provinsi yang belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait selama proses pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, Bawaslu mencatat masih adanya KPU provinsi yang belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi, sehingga berbagai saran perbaikan yang disampaikan tidak terdokumentasi secara lengkap. Pengawasan juga menemukan ketidaksesuaian dalam penyampaian dokumen rekapitulasi perubahan data pemilih, penggunaan formulir rekapitulasi yang belum seragam, hingga perbedaan antara data hasil penetapan dengan informasi yang ditampilkan pada layanan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring.

Menurut Lolly, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan data pemilih secara berkelanjutan serta mengurangi efektivitas proses pembaruan data.

Dari sisi substansi, Bawaslu juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pemilih Semester II Tahun 2025 dengan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di sejumlah provinsi. Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya penyempurnaan dalam proses pencocokan dan pembaruan data pemilih.

Atas berbagai hasil pengawasan tersebut, Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan PDPB, memastikan kesesuaian antara data dan dokumen rekapitulasi, mempercepat pembaruan informasi pada layanan cek DPT daring, serta melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap data pemilih yang belum valid. Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan mampu menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Sumber: Bawaslu RI