Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Rekrut PTPS untuk Pilwalkot Depok Tahun 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melaksanakan pengawasan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. Perekrutan ini dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Depok mulai tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Depok yang juga selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Luli Barlini, S.Sos., M.Si mengatakan, mekanisme perekrutan PTPS harus dilakukan dengan teliti. Hal ini dikarena PTPS menjadi ujung tombak pengawasan pada hari pelaksanaan pemilihan.

“Masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi PTPS harus memiliki persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam persyaratan yang tertera pada tahun ini, terdapat hal yang berbeda yakni PTPS harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Ini menjadi syarat tambahan mengingat kita mengadakan Pilkada di tengah wabah pandemic Covid-19. Jangan sampai PTPS menjadi cluster baru ataupun media penyebaran Covid-19”, ungkap Luli.

Proses rekrutment PTPS ini akan diurus oleh Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi. Setelah pengumuman pendaftaran PTPS hingga 2 Oktober 2020, selanjutnya tahap pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan mulai tanggal 3-15 Oktober 2020. Selain itu, ada masa tanggapan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal terkait sebelum pengumuman Pengawas TPS terpilih diumumkan ke masyarakat luas.

Bagi sahabat Bawaslu yang ingin mendaftarkan diri menjadi PTPS dapat melihat persyaratannya dibawah ini:

Graphical user interface, text

Description automatically generated Graphical user interface, text, application

Description automatically generated
Tag
Divisi Organisasi dan SDM