Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Ikuti Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok- Anggota Bawaslu Kota Depok Andriansyah menghadiri kegiatan "Monitoring, Evaluasi, dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Jawa Barat" pada Senin, 30 Agustus 2021. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, serta badan publik lainnya yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini, Komisi Informasi menyampaikan bahwa seluruh badan publik harus terbuka dan informatif kepada masyarakat luas. Gubernur Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga.

Rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada umumnya. Serta mendorong percepatan penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Jawa Barat.

Tujuannya monev yang diselenggarakan oleh KI diantaranya untuk memetakan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pada Bndan Publik di Jawa Barat, menyusun pemeringkatan kelengkapan pemenuhan kewajiban oleh badan publik di Jawa Barat, menyusun masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat, memberikan masukan untuk kebijakan peningkatan peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penataan Pelayanan Informasi Publik di Jawa Barat.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi