Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Bawaslu Kota Depok menggelar sosialisasi produk hukum dengan mengundang Panwascam, PPK, Parpol Pengusung Paslon, LO Paslon, serta instansi yang masuk dalam pokja pencegahan Covid-19. Andriansyah selaku Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas mengatakan agar seluruh undangan yang hadir mengikuti rangkaian diskusi yang nanti akan diisi langsung oleh Prof. Dr. Topo Santoso,SH.MH yang sudah ahli dalam bidangnya.

Sosialisasi produk hukum ini juga didatangi oleh H. Yusup Kurnia, S.IP., S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas tidak lepas dari keberadaan dan peran penyelenggara, termasuk dalam hal ini adalah Bawaslu. Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu ditempatkan sebagai satu-satunya lembaga yang berperan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan.

"Semangat penegakan hukum Pilkada yang telah dibangun sudah seharusnya menjadikan pengawas Pemilu sebagai lembaga pengawal demokrasi menelisik lebih dalam apa yang dimaksud dengan Keadilan Pilkada? serta sejauh mana produk-produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu telah menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk melakukan refleksi dan proyeksi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan datang.", ujar Yusuf.

Pembentukan hukum Pemilu dalam upaya penegakan hukum harus diperhatikan antara lain dari Substansi Hukum, Struktur Hukum, serta Kultur Hukumnya. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya tentu lebih baik, namun kenyataannya tak berdaya mengantar Pilkada kearah yang berkualitas karena masih terdapat beberapa persoalan mengemuka dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia terkhusus diwilayah Kota Depok. Berdasarkan catatan terhadap proses penegakan hukum dalam menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2020 tentunya Pilkada sebagai salah satu instrument demokrasi dapat dipraktekan dengan asas, nilai dan prinsip yang memperkuat demokrasi kita, bukan sekadar memilih dan pergantian siklus elit. Harapannya evaluasi dilakukan agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan untuk mengambil pelajaran untuk mengelola Pilkada yang akan datang.

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan merupakan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional sehingga perlu dilakukan langkah luar biasa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagai dasar penundaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H juga dihadirkan oleh Bawaslu Kota Depok sebagai pemateri. Dalam kesempatan tersebut, Topo menjelaskan bagaimana keadilan pemilu dan pemilihan di masa pandemic Covid-19. Menyambung hal tersebut, maka diawali oleh integritas proses dan hasil pemilu. Integritas proses dan hasil pemilu akan terwujud apabila semua ketentuan yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara konsisten, serta akan terwujud apabila pemungutan dan penghitungan suara tidak saja dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan tetapi terutama harus transparan dan akurat

Integritas pemilu bila dipersempit pada wilayah inti pemilu, yakni bagaimana ketentuan yang secara langsung mengolah suara pemilih menjadi kursi di parlemen, dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu. Integritas proses dan hasil pemilu akan terwujud apabila tidak ada penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, manipulasi, dan kesalahan dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan (para pemilih) ataupun semua pihak yang menaruh perhatian pada pemilu yang demokratis akan percaya terhadap hasil pemilu apabila terjadi integritas prose dan hasil pemilu.

Kerangka hukum Pemilu di Indonesia sudah berusaha mengadopsi standard/ komponen Pemilu demokratis sebagai ditentukan. Indonesia sudah memiliki suatu electoral justice system yaitu "a country’s means or mechanisms to ensure and verify that electoral actions, procedures and decisions comply with the legal framework, and to protect or restore the enjoyment of an electoral right." Dimana kerangka hukum bukan hanya menjamin hasil Pemilu saja, melainkan integritas hasil dan keseluruhan proses pemilu.

Dalam hal kecurangan pemilu, apabila praktek penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran cukup banyak terjadi maka legitimasi proses penyelenggaraan pemilu akan dipertanyakan. Pemilu sebagai arena kompetisi untuk mendapat dan mempertahankan kursi akan melahirkan keberatan, pengaduan, dan gugatan. Untuk menjaga integritas proses dan hasil pemilu diperlukan mekanisme menampung dan menindaklanjuti seluruh keberatan, pengaduan dan gugatan secara efektif, adil dan tepat waktu.

Legitimasi pemilu dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi setidaknya atau sebagian tergantung pada bagaimana negara merespon dan menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat. Proses pemilu yang kredibel menjadi fondasi bagi pemerintahan yang memiliki legitimasi.

Disinilah, Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi serta seluruh pengawas di tingkatan di bawahnya berperan menjaga integritas pemilu tersebut. Tentu saja bersama lembaga lainnya, seperti KPU/ KPUD, DKPP, sistem peradilan pidana, Mahkamah Konstitusi.

Tag
Divisi Hukum Data Dan Informasi