Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Beri Saran Perbaikan pada Hari Terakhir Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok

Risalranda

Anggota Bawaslu Kota Depok Risal Randa saat mengawasi jalannya pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di KPU Depok, Kamis (29/08/2024)

Depok – Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa, menyampaikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok hari ini berjalan lancar, meskipun ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. Proses pendaftaran yang berlangsung hingga pukul 23.59 ini menjadi titik penting dalam pengawasan mekanisme, tata cara, serta prosedur pendaftaran.

Menurut Risal, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak hanya mencakup tata cara pendaftaran, tetapi juga peninjauan terhadap kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Bawaslu mencatat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan oleh partai politik pengusung calon, sehingga pihaknya langsung mengambil langkah untuk memberikan kesempatan perbaikan di tempat.

“Salah satu yang kami temui adalah adanya partai politik yang lupa membawa hardcopy salinan SK kepengurusan, meskipun dokumen tersebut sudah terunggah di sistem. Kami mengingatkan bahwa salinan hardcopy SK tersebut harus dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendaftaran ke KPU,” ungkap Risal di KPU Kota Depok, Kamis (29/08/2024).

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/dua-paslon-siap-daftar-hari-terakhir-bawaslu-depok-pastikan-pengawasan-ketat

Selain itu, Risal menjelaskan ada dua dokumen syarat pencalonan yang tidak bisa ditawar-tawar dan harus dilengkapi oleh setiap partai pengusung, yakni formulir B1-KWK, yang merupakan rekomendasi dari partai pengusung calon, serta formulir persetujuan gabungan partai politik. Dokumen-dokumen ini wajib dipenuhi dalam persyaratan pendaftaran.

“Setiap partai juga harus melampirkan hardcopy SK kepengurusan yang berlaku, dan ini mutlak harus diselesaikan pada saat pendaftaran calon,” tambahnya.

Sementara itu, terkait syarat calon, Risal menjelaskan bahwa hal ini mencakup berbagai dokumen pribadi calon seperti identitas, ijazah, KTP, NPWP, surat keterangan sehat, dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan calon tidak pernah dipidana. Semua dokumen tersebut akan diverifikasi pada tahap verifikasi dokumen sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.

Dalam pelaksanaannya, Risal juga menegaskan bahwa seluruh syarat pendaftaran tersebut merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini mengatur secara jelas mengenai persyaratan pencalonan, termasuk syarat pencalonan yang meliputi dokumen hardcopy dari partai politik pengusung, serta syarat calon yang berkaitan langsung dengan data pribadi calon.

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-depok-tekankan-pentingnya-pendaftaran-tepat-waktu-dan-kelengkapan-dokumen-pada-hari

Bawaslu menegaskan bahwa semua dokumen hardcopy harus diserahkan hari ini, karena batas waktu pendaftaran tidak bisa diperpanjang hingga esok hari.

"Kami akan melakukan pengawasan verifikasi terhadap kebenaran dokumen-dokumen tersebut dalam beberapa hari ke depan, dan semua syarat harus dipenuhi hari ini," pungkas Risal.

Proses verifikasi dokumen akan menjadi tahap penting dalam menentukan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Depok 2024.

 

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Risal Randa

Tag
Bawaslu Kota Depok